100 RPH Tak Layak Harus Ditutup

No comment 900 views

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim meminta agar 100 RPH (rumah potong hewan) di Jatim yang tidak memenuhi persyaratan, harus ditutup. Pasalnya, jika tetap beroperasi akan merugikan bagi kesehatan masyarakat.

“Pemprop Jatim Jatim dalam hal ini Dinas Peternakan harus bersikap tegas agar segera menutup RPH kategori buruk atau jelek itu. Jika tidak, maka kami menduga ada main mata antara Dinas Peternakan dengan pemilik RPH”, jelas Ketua YLPK Jatim M. Said Sutomo, kemarin (5/9/2012).

Ia menambahkan, 100 RPH di Jatim yang termasuk dalam kategori jelek itu membuktikan lemahnya pengawasan di lapangan dan juga tidak adanya standar operasional yang diterapkan oleh Dinas Peternakan pada RPH. Seharusnya, begitu ditemukan RPH yang jelek langsung diberi peringatan. Dan jika tetap membandel, tidak segera memperbaiki system yang ada, maka Pemprop wajib menutupnya.

Namun kenyataannya hingga sekarang 100 RPH itu tetap beroperasi. Padahal jika tetap dibiarkan beroperai akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, khususnya konsumen. Sebab, dengan penyembelihan dan pengelolaan yang asal-asalan berpengaruh terhadap kualitas daging.

“Sekarang sapi yang hendak dipotong, kualitas bagus, namun ketika penyembelihannya hingga proses selanjutnya tak standar, maka daging yang dihasilkan akan menjadi jelek. Tentu masyarakat dirugikan karena daging yang dibelinya itu ternyata tida higienis dan bermutu rendah,” tegasnya.

Dengan kondisi ini, masyarakat yang merasa dirugikan harus melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang berkompeten tentang kerugiannya. Sebab, dalam UU Perlindungan Konsumen sudah jelas mengatur soal konsumen yang dirugikan. “ Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan. Jika memang tidak ada itikad baik untup menutup RPH yang jelek, kami akan mengajukan gugatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, RPH yang ada itu harus berstandar pada standar operasional yang sudah ditetapkan. Artinya, alat-alat yang dipakai harus diuji kelayakannya. Selama proses penyembelihan harus menjaga kebersihan dan higienitas. “Selama tidak memenuhi standar, ya harus diutup,” tegasnya.

Berdasarkan data Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur, terdapat 122 RPH, baik milik swasta maupun pemerintah daerah. Ironisnya, dari umlah tersebut, RPH yang masuk kategori jelek berjumlah 100 unit yang tersebar di antaranya di Bondowoso, Jember, Probolinggo, Bangkalan, Pamekasan, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Blitar, Trenggalek dan Lamongan.

Sedangkan ada 17 RPH kategori sedang tersebar di antaranya di Kota Kediri, Kota Pasuruan, Kota Batu, Pacitan, Nganjuk dan Tulungagung. Untuk RPH Kategori baik ada 5 unit yang tersebar di Surabaya, Kota Malang, Kota Blitar dan Probolinggo.

Kepala Dinas Peternakan Propinsi Jatim, Maskur mengakui jumlah RPH yang jelek itu cukup banyak dibandingkan dengan RPH kategori sedang maupun baik. RPH yang kategori jelek karena perlengkapannya tidak standar atau tradisional.
Ia menambahkan, RPH kategori jelek ini tidak memiliki ruang pendingin. Sapi yang sudah disembelih itu diseret begitu saja di lantai. Selain itu juga sanitasinya tak bagus dan pengolahan limbahnya dilakukan asal-asalan.

Sumber : Harian Memorandum