Anomali Pelayanan Publik

No comment 1181 views

surabaya_suroboyo (22)Kesalahan kita dalam memilih pemimpin adalah apabila kita memilih pemimpin yang tidak menjadikan harapan publik juga sebagai harapan dirinya. Tak heran, bila di kemudian hari muncul kekecewaan eleman-elemen publik setelah diketahui bahwa pemimpin yang telah dipilihnya itu ternyata hanya mewujudkan harapan pribadi dan kelompoknya. Karena kebijakan yang dilahirkan dan dikejawantahkan dalam pelayanan publik hanya tersedia pelayanan anomali.

Praktik ini telah sering dikeluhkan banyak orang, terutama dalam hal perizinan (izin usaha, izin prinsip, izin trayek, IMB dll), pengurusan paspor, sertifikasi tanah, uji kir kendaraan layak operasi, denda kelebihan muatan di jembatan timbang telah berubah menjadi lahan bisnis. Hampir-hampir teks normatif kebijakan tentang prosedur, syarat, waktu dan biayanya tidak punya arti apa-apa. Karena ketika kita berharap memperoleh pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku dianggap tidak lumrah. Apalagi jika eksekusinya tergantung pada pimpinan puncak pemerintahan dan pemimpin lembaga..

Contohnya pelayanan publik di Pemprov Jatim, menurut Soekarwo, Sekda Provinsi Jatim, sebanyak 251 unit pelayanan publik yang belum baik, dan sebanyak 121 unit pelayanan publik dinilai sudah cukup baik. Ini baru di Jatim yang telah dijadikan contoh pelayanan publik secara nasional.

Bisa dibayangkan, bagaimana kualitas pelayanan publik di derah lainnya di luar Jatim. Publik tidak hanya butuh transparansi tentang biaya, syarat dan waktunya saja tapi butuh konsistensi implementasinya. Pelayanan publik di instansi pemerintah dan lembaga lainnya meski telah memenuhi unsur transparansi tentang biaya, syarat dan waktu penyelesaiannya tapi dalam tataran operasionalnya sarat distorsi..

Kerangka Acuan

Pelayanan publik yang tertumpu pada instansi pemerintah merupakan pelayanan yang monopolistik. Sehingga publik tidak punya pilihan lain. Meneg PAN pada tanggal 10 Juli 2003 mengeluarkan Keputusan No. 63/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Salah satu hal yang menarik dalam surat keputusan itu adalah ketentuan tentang azas pelayanan publik.

Menurut Keputusan Meneg itu, tiga dari enam azas pokok penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah: (1) transparansi, sebuah unit pelayanan publik harus bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti; (2) akuntabilitas, setiap proses dan hasil sebuah pelayanan publik harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik; (3) partisipatif, bekerjanya sebuah pelayanan publik hanya bisa maksimal bila ada ruang partisipasi publik.

Pada tataran operasional, partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan melalui tiga cara (CAKAP: 2001). (1) Pembentukan opini publik berupa pendapat, penilaian atau evaluasi terhadapa pelayanan publik. (2) Melakukan pengawasan (public control) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. (3) Menyampaikan dan menyelesaikan keluhan (public complaint) terhadap jasa pelayanan publik yang dirasa kurang dan tidak memuaskan.

Selain azas, Keputusan Meneg PAN itu juga mengatur standar pelayanan publik. Ditegaskan, setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan secara terbuka sehingga mudah diakses publik. Standar pelayanan publik adalah sebagai bentuk jaminan/garansi penyedia jasa pelayanan publik sehingga ada kepastian bagi penerima layanan. Standar pelayanan publik juga merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati pemberi dan atau penerima pelayanan.

Maka hal-hal yang perlu dibuat standardisasi dalam pelayanan publik minimal meliputi: (1) prosedur pelayanan; (2) waktu penyelesaian pelayanan; (3) biaya pelayanan; (4) produk/hasil pelayanan; (5) sarana dan prasarana penunjang dalam pemberian pelayanan; (6) kompetensi petugas pemberi pelayanan.  Sehingga tidak ada lagi jargon birokrasi: “kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah,” dan “jika bisa diperas mengapa tidak?”  yang merugikan publik.

Rekonstruksi Kebijakan Publik
Baik-buruknya pelayanan publik sangat tergantung pada konstrtuksi kebijakan publik yang mendasarinya. Kita tahu bahwa sebagian besar dasar pelayanan publik saat ini adalah hasil konstruksi kebijakan publik warisan pemerintahan yang lalu. Kontruksinya sarat dengan kepentingan birokrasi dan politik Orde Baru, kecuali UUD 1945 yang telah diamandemen.

Konstruksi kebijakan publik Orde Baru (UU, Perpu, PP, Perda Prov/Kota/Kabupaten sampai pada Peraturan Pelaksanaannya) dalam melihat masalah publik dengan kaca mata yang salah. Akibatnya, hasil penyelesaian masalahnya melahirkan penyelesaian masalah yang salah pula. Maka konstruksi kebijakan publik yang sampai saat ini belum tersentuh oleh semangat reformasi sangat mendesak untuk direkonstruksi berdasarkan pada kepentingan publik untuk melahirkan wajah pelayanan publik yang ideal.

Kebijakan publik menafasi pelayanan publik. Karena kebijakan publik mengandung nilai, kebutuhan, dan kesempatan yang belum terpenuhi, tapi dapat diidentifikasi dan dicapai melalui pelayanan publik.

Karena pembuatan kebijakan publik merupakan proses politik, maka dalam proses Pilkada pilihan langsung oleh rakyat di beberapa daerah, termasuk Surabaya, dimulai Juni 2005 ini, seyogyanya kita memilih pemimpin yang menjadikan harapan publik sebagai harapan dirinya juga. Bukan sebaliknya, memilih pemimpin yang menempatkan harapan publik sebagai bukan bagian harapan dirinya. Lantas siapakah yang tahu harapan-harapan pemimpin dan calon pemimpin kita itu? Wallahu’alamu bisshowab.

Surabaya, 26 Mei 2005.
saidsutomo

M.Said Sutomo
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur