Apa Arti Disclaimer di Brosur Penjualan Properti?

ilustrasi-properti

Ilustrasi

 

Saya mau menanyakan mengenai disclaimer yang ada di brosur penjualan apartemen. Dikatakan di sana bahwa jika ada perubahan pada hasil jadinya apartemen tersebut (sekarang masih dibangun) maka perubahan itu bisa saja terjadi, apakah berarti kita sebagai konsumen harus terima saja jika ternyata hasilnya tidak memuaskan? Dan apakah berarti developer itu bebas dari tuntutan konsumen yang mau hasilnya seperti yang developer itu janjikan? Apa sih peraturan perundangan yang mengatur mengenai disclaimer? Terima kasih.

Jawaban :

Menurut pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (?UUPK?), seorang konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Selanjutnya, dalam pasal 7 UUPK disebutkan bahwa seorang pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Kemudian di dalam pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Jadi, seorang pelaku usaha tidak boleh memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dipromosikannya.