Awas! 98% Kosmetik dan Makanan China Tak Terdaftar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat hanya 2% produk makanan dan kosmetik asal China sudah terdaftar dalam hal izin edar di BPOM. Selebihnya atau 98% produk-produk asal China tersebut belum terdeteksi oleh BPOM.

“Hasil kajian BPOM terhadap produk China, baru sekitar 2% dari ribuan produk Cina yang beredar di Indonesia yang mendaftar, itu untuk produk kosmetik dan makanannya yang didaftarkan di BPOM,” ungkap Kepala BPOM Kustantinah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (18/4).

Untuk itu, lanjut Kustantinah, pihaknya terus berupaya agar produk-produk lain bisa terdaftar di BPOM dan juga mengamankan produk-produk ilegal.

“Kita akan usahakan untuk produk-produk China lainnya untuk segera mendaftar agar produk-produk mereka aman bagi konsumen Indonesia. Pengawasan akan terus kita lakukan untuk mengamankan produk-produk ilegal,” tandasnya.

Selama ini kebijakan pemerintah dalam mengontrol laju impor makanan dan kosmetik tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor : 57/M-DAG/PER/12/2010 yang memperpanjang ketentuan impor produk tertentu. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.

Dalam Permendag itu diatur Setiap impor Produk Tertentu oleh importir terdaftar (IT)-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan. Yaitu pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, dan Jayapura di Jayapura dan atau seluruh pelabuhan udara internasional.

Sementara untuk impor produk tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai dan pelabuhan laut Jayapura di Jayapura hanya untuk produk makanan dan minuman (mamin).

Impor Produk Tertentu untuk kebutuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Juga diatur setiap impor Produk Tertentu oleh importir terdaftar (IT)-Produk Tertentu harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor lebih dahulu oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.

Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor, dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. Namun ketentuan kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor tak berlaku bagi impor kosmetik.

Khusus untuk produk obat tradisional dan herbal mulai tanggal 1 Maret 2011 diberlakukan ketentuan LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor

Produk tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, mainan anak-anak, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik.

Sumber : Surabaya Post