Batal Pesan Baju Pengantin, Apakah Boleh Minta Kembali Uang Muka

wedding dres - ilustrasi

wedding dres – ilustrasi

Pada tanggal 23 Maret 2015 kami memilih pesanan 1 (satu) buah baju pengantin untuk acara resepsi tanggal 3 Oktober 2015 dengan nilai Rp.23.000.000,- Kami membayar uang muka sebesar Rp. 3.000.000 di tempat pesanan. Kemudian kami mentrasfer lagi via atm BCA tanggal 23 Maret 2015 sebesar Rp.8.000.000 ke rek atas nama inisial TTD dengan nomor rekening 088 43206xxx.

Berhubung kami sudah membeli baju di tempat lain, maka tanggal 22 Mei 2015 kami kembali ke tempat pemesan untuk meminta kembali uang yang sudah kita transfer tersebut. Namun kami tidak berhasil.

Untuk itu kami mohon bantuan YLPK Jatim untuk meminta pengembalian uang pesanan yang sudah kami bayarkan tersebut di atas. Bukti-bukti pembayaran sebagaimana kami lampirkan dalam surat ini.

Demikian, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih. Hendro K – Surabaya.

Sdr. Hendro K ysh.

Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaikan pengaduan kepada kami. Sebelum kami memberikan jawaban, kami ingin memberikan penjelasan kepada Anda pada khususnya sehubungan dengan pengaduan anda tersebut juga kepada konsumen pada umumnya.

YLPK Jatim akan menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen manakala ada dugaan pelanggaran hukum UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Antara lain, adanya dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pelaku usaha, larangan-larangan pelaku usaha, melanggar klasula baku dan melanggar tanggungjawab pelaku usaha. Atas dugaan-dugaan pelanggaran tersebut maka YLPK Jatim akan berperan aktif melindungi konsumen.

Menyimak pengaduan anda tersebut ternyata belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tempat anda memesan baju pengantin. Oleh karena itu sebaiknya ada bicarakan secara baik-baik saja untuk mendapatkan pengembalian uang pesanan yang sudah terlanjur terbayar dan anda telah membeli baju yang anda inginkan di tempat lain.

Demikian saran kami

www.ylpkjatim.or.id.

Salam Said Sutomo.