Bea Cukai Amankan 2 Kontainer Lampu Ilegal Asal China

bea-cukai2-dalamSurabaya – Kanwil Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I mengamankan 2 kontainer lampu asal China. Barang-barang tersebut dimasukkan dengan cara ilegal, dan melanggar dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Dalam dokumen impornya hanya dikatakan sebagai spare part. Padahal lampu tersebut tinggal dirangkai dan siap dipasarkan,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim I, Hary B Wicaksono, kepada wartawan di kantor Kanwil DJBC Jatim I, Jalan Perak Timur, Selasa (16/2/2010).

Wicaksono mengungkapkan bahwa bukti yang dapat diamankan sebanyak 2 kontainer dengan berbagai jenis atau model lampu neon. Potensi kerugian negara akibat dari pemalsuan dokumen sebanyak Rp 36.788.091, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebanyak Rp Rp 167.900.390.

“Memang dilihat dari kerugian negara tergolong kecil. Tapi kerugian akan semakin besar jika produk ini sampai dipasaran karena tidak mempunyai SNI,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti lampu, Kanwil DJBC Jatim I juga mengamankan seorang tersangka berinisial S (35), yang merupakan pimpinan PT SPA, perusahaan importir barang tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, S melanggar ketentuan pasal 102 huruf F dan pasal 103 huruf C UU No 17 tahun 2006, dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi selama 18 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sumber : detik surabaya