Beli Printer Baru Mengecewakan

No comment 1284 views

printerPada bulan sekitar Juni-an 2015 saya membeli printer merek Hiti di PT. Samafitro dengan printer keadaan baru. Surat kwitansi beserta kelengkapannya ada. Pada tanggal 10 Oktober 2015 saya memakai printer tersebut baru mengalami kendala dengan tidak bisa bekerja secara normal, mungkin pada saat saya upgrade software mesin tersebut tidak berjalan sesuai petunjuk instalannya. Saya coba menanyakan ke pihak Samafitro apabila mengupgrade software itu tindakan ilegal atau legal. Pihak Samafitro mengatakan legal.

Saya sudah mengirim printer tersebut ke pihak Samafitro Cabang Surabaya. Pihak Samafitro bilang ini bisa diperbaiki cuma ada biaya sekitar Rp.5jt-an. Lha saya nanya kan ini masih garansi. Jelas2 di kartu garansi nya pihak Samafitro menjamin bahwa suku cadang termasuk masih garansi. Kecuali printer tersebut pernah jatuh atau terkena cairan, (ketentuan garansi ada di kartu garansi).intinya printer saya tidak? mengalami kasus di luar garansi.

Berhubung Cabang Surabaya tidak bisa klo tidak ada biayanya, saya lantas kirim printer ke pusat Jakarta. Nah proses service dari dulu sampai sekarang belum ada kabar pastinya. Saya pernah menghubungi cuma di kasih kabar kalau printer saya masih diservice. Saya coba nanya kok sampai lama. Dan kok tidak ada kepastiannya kapan selesai. Pihak Samafitro menjawab kita memang tidak bisa pastikan. Apa klo barang elektronik apabila ada masalah itu harus diganti baru. Selama masa garansinya belum habis? Minta tolong apa yang harus saya lakukan.

Trims.
Dianika.

Sdr. Dianika yang baik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), bahwa salah satu kewajiban pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam pasal 7 huruf d, menegaskan: kewajiban pelaku usaha adalah menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Oleh karenanya pelaku usaha dilarang memproduksi da/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 8 ayat 1, huruf a UUPK).

Jika terbukti melanggar kewajiban dan larangan tersebut sanksinya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Berdasarkan UUPK tersebut, sebaiknya Anda kirim surat komplain ke pimpinan pelaku usaha pengecer, service dan produsen printer, dengan tembusan ke kami dan disperindag kota/kabupaten setempat. Jika tetap tidak ditanggapi, maka Anda dapat mengadukan ke kami.
Demikian saran dari kami semoga bermanfaat.

Salam www.ylpkjatim.or.id