Beli Tiket Terusan Belum Dapat Boxset Jersey

No comment 1365 views

ilustrasi tiket

Saya pemegang Bonek Card / tiket terusan pertandingan Home Persebaya Surabaya musim 2019.

Saya membeli / membuat untuk mendaftar Bonek Card ini seharga Rp. 2.000.000,00 dengan dijanjikan benefit sebagai berikut
1. Sebagai tiket terusan menonton pertandingan Home Persebaya Surabaya liga 1 musim 2019
2. Diskon 15% di Persebaya Store (S&k)
3. Boxset Jersey Persebaya Surabaya liga 1 2019 (pilih home, away atau alternate dan saya pilih Jersey away).
4. Dll
 
Disini Jersey sebagai hak saya atas benefit tersebut diatas sampai saat ini masih belum tersedia sedangkan Jersey dengan jenis yang sama sudah tersedia di Store untuk diperjual belikan (komersial).
Sebagai tambahan informasi, boxset Jersey benefit Bonek Card sama 100% dengan boxset Jersey yang diperjual belikan tanpa ada perbedaan sedikitpun.
 
Bukankah seharusnya dengan manajemen yang sama, official yang sama, vendor yang sama, produk untuk saya sudah tersedia mengingat produk yang sama sudah tersedia untuk diperjual belikan?
Dari sedikit penjelasan diatas, apakah saya bisa disebut sebagai konsumen dan melaporkan kasus ini?
Demikian pengaduan dan pertanyaan dari saya, atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.

Kepada Yth,
Ariyanto Arley
Di-
Tempat

Dengan hormat,
1. Terima kasih atas pengaduan Sdr. Ariyanto Arley kepada YLPK Jatim pada tanggal 25 Juli 2019, baru bisa kami tanggapi.
2. Terkait pengaduan yang Sdr. Ariyanto Arley sampaikan, kami sarankan sebaiknya dilihat dulu perjanjian awal pemegang Bonek Card, apakah janji-janji dari poin 1 s.d. 4 dan seterusnya itu tertulis dalam perjanjian awal? Ataukah janji lisan? Karena kalau kita dihadapkan dengan permasalahan hukum semua data harus secara tertulis sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
3. Seingat kami bahwa pengaduan Sdr. Ariyanto Arley sudah pernah disampaikan melalui sambungan WhatsApp, yaitu saran kami Sdr. Ariyanto membuat surat tertulis komplain yang ditujukan kepada Pimpinan Penerbit Bonek Card dan tembusan kepada Ketua YLPK Jatim dilampiri data-data transaksi awal penerbitan Bonek Card dan identitas diri KTP.
4. Format komplain : Tanggal, Lampiran, Perihal, Kepada, Identitas pengadu, Urian singkat/kronologis kejadian, Kerugian, Jenis tuntutan, Nama terang dan tanda tangan, Tembusan.
5. Nanti dari Pengaduan Sdr. Ariyanto Arley tersebut di atas (tertulis) bila tidak ada penyelesaian nanti kita tindaklanjuti dengan melayangkan surat kepada Pihak Penerbit Bonek Card.

Demikian terimakasih.

“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”

Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim