Berharap Hadiah Pertama Softex

No comment 1451 views

undianBerdasarkan surat undangan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim No. 056/YLPK-JATIM/KLF/V/2015 tertanggal 14 Pebruari 2015 perihal : Klarifikasi Pengumuman Promo Hadiah Poin Belanja Tertinggi yang Menyesatkan Konsumen, telah diadakan pertemuan pada hari Jum?at, Tanggal 29, Bulan Mei Tahun 2015, Jam 13.30 sampai dengan Jam 17.00 untuk mengklarifikasi dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) UU Perlindungan Konsumen dalam melakukan pemberian hadiah promo undian antara Konsumen MIRNA A. dengan PT. SOFTEX INDONESIA di Kantor Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur beralamat di Ruko RMI Blok I No. 25 Lt. 3 Jl. Ngagel Jaya Selatan Surabaya yang dihadiri oleh Pihak Konsumen:

HASIL DARI MEDIASI :

1. Pihak PT. SOFTEX INDONESIA telah menjelaskan bahwa sudah melakukan pengumuman di Facebook tanggal 24 Pebruari 2015, hadiah akan diserahkan 2 (dua) bulan berikutnya namun ternyata mengalami keterlambatan selama 2 (dua) bulan untuk penyerahan hadiah kepada pemenang motor.

2. Di website www.confidence-adultcare.com tidak ada penjelasan kondisi hadiah ke II (dua) berupa sepeda motor Honda Beat on the road atau off the road. Namun menurut PT. SOFTEX INDONESIA kondisi sepeda motor tersebut dalam keadaan off the road seperti yang tercantum pada website www.softexindonesia.com sejak tanggal 06 Nopember 2014, yang menurut Ibu Mirna A., baru diketahui saat mediasi di Kantor YLPK Jatim tanggal 29 Mei 2015.

3. Bahwa hadiah sepeda motor Honda Beat masih menjadi hak Mirna A., yang akan dikirimkan bulan Juni 2015 yang tanggal pengirimannya masih dikonfirmasi kepada dealernya.

4. Bahwasanya menurut PT. SOFTEX INDONESIA hadiah ke II tidak bisa mengklaim bergeser menjadi posisi pemenang I (pertama) pengumpul poin tertinggi dari pemenang yang sudah diumumkan. Sedangkan menurut Bu Mirna A., apabila pemenang I (pertma) didiskualifikasi maka pemenang II (dua) menjadi pemenang I (pertama) karena perhitungannya berdasarkan poin tertinggi bukan berdasarkan undian.

5. Bahwa pelaksanaan promo pengumpulan poin tertinggi ini mendapatkan hadiah 1 Unit Mobil untuk poin tertinggi pertama dan mendapatkan sepeda motor honda beat untuk pengumpulan poin tertinggi ke II (dua) PT. SOFTEX INDONESIA tidak mendaftarkan ke Departemen Sosial karena program pengumpulan poin ini bukan merupakan undian.

Dari salah satu poin tersebut di atas, apakah saya masih bisa menuntut hadiah pertama sebuah 1(satu) unit mobil jika di kemudian hari penerima hadiah pertama ternyata didiskualifikasi? Mengingat aturan main pemberian hadiah tersebut berdasarkan pengumpul nilai tertinggi? Dari Mirna A., – Surabaya

Sdri. Mirna A. Ysh.

Rupanya anda masih penasaran terhadap hasil mediasi di YLPK Jatim seperti tersebut di atas. Pada prinsipnya, pemberian hadiah itu berdasarkan konsumen yang mampu mengumpulkan poin tertinggi dengan tanpa diundi. Dengan demikian siapa pun yang berhasil mengumpulkan poin tertinggi maka dialah yang berhak mendapatkan hadiah sebagaimana yang dinjanjikan. Manakala pengumpul poin tertinggi terkena diskualifikasi, maka pengumpul tertinggi rangking dibawahnya yang berhak mendapatkan hadiahnya, seperti penerima hadiah lomba lari pemenang tercepat tapi kemudian didiskualifikasi karena curang umpamanya. Tinggal anda memastikan bahwa penerima hadian pertama benar-benar didiskualifikasi.
Demikian dari kami www.ylpkjatim.or.id
said sutomo