BI Ompong, Surcharge Cekik Nasabah

No comment 1784 views

Dua drama seputar pelayanan perbankan telah mengusik Indonesia. Pertama, meninggalnya Irzen Octa ketika mengurus tagihan kartu kreditnya yang membengkak dari Rp 68 juta menjadi Rp 100 juta. Kedua, terbongkarnya kasus penggelapan dana nasabah Citibank yang diduga telah dilakukan Relation Manager Citibank Cabang Landmark Malinda Dee.

Pelatuk dari dua kasus itu bukan tidak mungkin simptom kartu kredit yang dikomentari oleh majalah People pada 1988 sebagai “memicu rasa ketagihan bukan lantaran dibius pengaruh narkoba, melainkan karena diiming-imingi selembar plastik”.

Padahal, kenyataannya pemilik kartu kredit menjadi ‘budak’ bank. Tak hanya terhimpit bunga yang mencapai 4%/bulan, tapi juga dicekik oleh biaya tambahan (surcharge) setiap melakukan transaksi.

Menurut penelusuran Surabaya Post, berbagai merchant memang meminta biaya tambahan bila pembeli menggunakan kartu kredit. Di salah satu toko elektronik, Hartono yang berada di BG Junction misalnya, petugasnya menjelaskan, “Khusus BCA, baik credit card maupun debit card kena charge 0%. Untuk kartu dari bank lain dikenakan charge sebesar 2%,”ungkap seorang penjaga Jumat malam (9/4).

Beda lagi dengan Toko perhiasan Muria. Dewi, pegawai toko tersbeut mengatakan kartu kredit semua bank kena charge sebesar 3%. Debit card selain BCA kena charge sebesar 2,5 %. Charge sebesar itu diterapkan di semua toko perhiasan di kawasan Blauaran.

Sementara, salah satu contoh SPBU yang menarik biaya tambahan adalah SPBU Jl Dinoyo. Di sini dijelaskan penggunaan kartu kredit tidak terkena biaya tambahan, tetapi ada batas minimal transaksi. Standard Chartered dan Mandiri Card, minimal transaksi Rp150 ribu. Sementara Citibank minimal Rp 200 ribu. Di bawah transaksi itu dikenakan charge sebesar 2%.

Melihat hal itu, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) mendesak Bank Indonesia (BI) sebagai regulator lebih bergigi dengan membuat aturan yang jelas mengenai layanan kartu plastik ini. “Yang terjadi sekarang, nasabah dibebani kanan-kiri. Selain bunga kartu kredit sendiri, ada pula biaya tambahan transaksi atau surcharge. Padahal komponen surcharge harusnya sudah include dalam pelayanan merchant yang bersangkutan dan tidak seharusnya dibebankan lagi kepada konsumen,” kata Ketua YLPK Jatim, M Said Utomo ketika dihubungi, Sabtu (9/4).

Ia mengatakan penerapan surcharge saat ini memang masih terjadi di berbagai merchant dan penjual ritel seperti SPBU, pembayaran tagihan listrik, telepon dan lainnya.  Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator dianggap Said seakan tak punya taring memberantas praktek surcharge yang kerap menjebak konsumen. Meski sudah diatur, larangan penerapan surcharge ini tak ubahnya macan kertas.

Bank sentral menyatakan meski surcharge bisa dianggap praktik yang merugikan seperti disebut dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 11/11/2009 pasal 8 Ayat (2), namun selama tidak ada paksaan mengenai penerapannya maka tidak bisa dipermasalahkan.

Pada aturan itu disebutkan, Acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan Pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan. Dalam penjelasan atas aturan tersebut, yang termasuk dalam pengertian ‘tindakan yang merugikan’ adalah tindakan Pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

“Ini kan membingungkan, jelas disitu dilarang tapi kenapa BI tak bisa melakukan tindakan tegas,” lanjutnya. Pihaknya meminta lebih baik BI menghapus surcharge pada penggunaan kartu kredit. Komponen biaya untuk surcharge harusnya sudah masuk dalam biaya layanan yang harusnya ditanggung pihak merchant.

Hal berbeda disampaikan Kepala Biro Humas BI, Difi Ahmad Johansyah. “Tindakan merugikan itu harus diperjelas lagi. Selama nasabah dan pihak merchant sebelumnya tidak mempunyai keterikatan perjanjian, maka tidak bisa dikatakan praktik itu merugikan. Karena bagaimana pun nasabah masih mempunyai pilihan untuk tidak melakukan transaksi di merchant tersebut,” terangnya. Intinya, BI menilai tak masalah jika pemilik kartu kredit menyetujui tambahan biaya itu.

Lain cerita, jika sebelumnya sudah ada kontrak antara nasabah dan merchant bahwa nasabah yang bersangkutan harus melakukan transaksi di merchant tersebut dan wajib dikenai surcharge. “Itu bisa masuk kategori merugikan dan bisa dilaporkan ke kami,” katanya.

Satu-satunya tindakan yang bisa dilakukan BI saat ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai untung rugi menggunakan kartu kredit dan segala macam aturan yang mengikutinya. Selama ini diakui Difi, penjelasan yang diberikan pihak bank biasanya tidak mendetail dan terkesan menutupi segi negatif penggunaan kartu kredit. “Biasanya marketing kartu kredit hanya menjelaskan keuntungannya saja, kerugiannya tidak ikut disebutkan. Sekarang tugas kami adalah terus mengedukasi masyarakat mengenai kerugian dan hak nasabah,” kata Difi.

BI juga memberi solusi, jika nasabah tidak terima kena surcharge tersebut, maka bisa mengajukan klaim ke bank penerbit kartu kredit.  Analis Eksekutif Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko mengatakan jika nasabah ingin mengajukan klaim, mereka harus meminta merchant untuk menuliskan rincian harga sesungguhnya dan surcharge yang dikenakan.

“Tetapi pemegang kartu harus meminta kepada merchant untuk menuliskan rincian harga atau memisahkan komponen harga yang sebenarnya dan surcharge yang dikenakan,” ujarnya.

Menurutnya, ketika biaya surcharge dipisahkan dengan biaya pembelian di merchant maka didalam tagihan kartu kredit nantinya akan terlihat. Dan setelah terlihat pada tagihannya, maka pemegang kartu bisa mengklaim surcharge itu ke banknya.”Bisa itu diklaim surcharge-nya ke bank. Nasabah kan terpaksa, jadi harganya lebih tinggi daripada bayar tunai. Surcharge itu termasuk yang dilarang oleh penerbit,” ungkapnya.

Dikatakan Puji, selain meminta klaim ke bank, nasabah hendaknya melaporkan secara resmi ke bank, merchant mana yang menarik surcharge kepada nasabah pemegang kartu kredit tersebut. Sehingga, lanjut Puji pihak penerbit bisa memutuskan kontraknya dengan merchant tersebut.”Didalam pasal 8 PBI 11/11/2009, acquire atau penerbit itu wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang merugikan. Baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu,” jelasnya.

Ia menambahkan, prinsipal kartu kredit yakni Visa dan Mastercard juga sudah melarang merchant mengenakan surcharge atau biaya tambahan tersebut. “Diadukan ke penerbit saja, kemudian merchant itu kena sanksi dan bisa ditutup. Itu tidak boleh,” tambahnya.”Sekali lagi surcharge dilarang oleh penerbit, dari BI itu akan mengatur sisi acquarie-nya. Jika merchant nakal dihentikan,” tambahnya.

Di sisi lain penerbit kartu kredit dan merchant saling tuding mengenai siapa yang memiliki ide surcharge ini. Sebelumnya, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, pengenaan surcharge yang dilakukan merchant dikarenakan merchant sering kali menjual barang dengan marjin tipis sehingga tidak mau dibebankan lagi dengan surcharge penggunaan kartu kredit. Surcharge akhirnya tersebut dikenakan kepada pemegang kartu.

AKKI sendiri menghimbau kepada merchant agar surcharge dimasukkan ke dalam komponen harga sehingga nasabah nyaman menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi. Menurut Steve, pihaknya tidak akan langsung melarang acquirer menghentikan kerja samanya degan merchant. “Kita tidak akan langsung menutup gitu. Nanti kampanye cashless society dari BI gak bisa berjalan lagi,”tuturnya.

Namun lain pihak, Pertamina yang membawahi SPBU-SPBUmenyatakan kutipan surcharge untuk pembelian BBM dengan kartu kredit merupakan permintaan dari bank. SPBU tidak mendapatkan bagian dari surcharge tersebut.Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Djaelani Sutomo mengatakan, pihaknya tidak menagih biaya tambahan untuk konsumen yang membeli melalui transaksi kartu kredit.”Bukan SPBU juga, tapi banknya. Jadi itu urusan bank,” jelasnya.

Saat ini Pertamina baru bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) untuk pelayanan berbagai jenis transaksi.”Kita kerjasama dengan BRI, yang lainnya kena. Kita sudah coba panggil semuanya, tapi nggak bisa (kerjasama),” jelas Djaelani.

“Masalah kartu kredit itu kan keputusan bank, bukan Pertamina. Itu tinggal keputusan konsumen, sekarang jarangkan pelanggan yang bawa duit, semua pakai kartu kredit,” tambahnya. Menurutnya tak masalah pengenaan surcharge tersebut sepanjang masyarakat selalu melunasi tagihan kartu kreditnya. “Sekarang kan mereka jarang pakai uang cash, mereka pakai kartu kredit. Tapi kan bunga dan sebagainya juga relatif murah, sepanjang dibayar lunas saja. Kalau nunggak, baru itu yang akan jadi repot,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengenakan surcharge kartu kredit sekitar 2-3% dikarenakan mereka dikenakan biaya tambahan dari bank. Surcharge dikenakan ke konsumen karena biaya dari bank tidak mungkin dimasukkan dalam komponen harga.

Sumber : Surabaya Post