Dahlan Iskan, Kembalikan Khittoh BUMN

No comment 977 views

         Badan Usaha Milik Negara (BUMN), idealnya benar-benar menjadi perpanjangan tangan negara dalam membangun kesejahteraan rakyat. Karena memang itulah khittoh utama BUMN didirikan sehingga sektor-sektor strategis dalam pembangunan nasional dipercayakan kepada BUMN, bukan pada swasta. PLN yang semula memiliki resistensi sangat tinggi tentang isu kenaikan tarif dasar listriknya (TDL) kini mulai menurun setelah dinahkodai Dahlan Iskan.

Karuan saja, salah satu Parpol yang menolak rencana kenaikan TDL mulai resah karena kurang mendapatkan respons publik secara massif sebagaimana biasanya. Karenanya beberapa politisi itu ingin membuktikan dan ingin mengatakan kepada publik bahwa PLN ketika dipegang Dahlan Iskan tidak terlalu memberikan hasil yang amat baik dengan bukti hasil audit dari BPK yang menyatakan PLN mengalami inefisiensi sebesar Rp. 37,5 triliun.

Namun yang menjadi pertanyaan publik: Karena apa hanya PLN yang dituding inefisiensi oleh DPR? Karena apa baru sekarang tudingan galak itu muncul? Karena apa tidak dibongkar sejak dulu? Padahal inefisiensi di PLN bukan hal yang tiba-tiba muncul. Ada apa sebenarnya? Apakah BUMN lainnya sudah efisien? Apakah lembaga DPR juga telah efisien? Apakah kelembagaan ketatanegaraan kita secara nasional juga efisien? Masih banyak pertanyaan-pertanyaan lain yang bergelayutan di otak kebanyakan orang.

 

Pemalak BUMN=BUMD

BUMN sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diharapkan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan terhadap kebutuhan barang atau jasa yang menjadi kebutuhan hajat hidup rakyat banyak. Namun dalam kenyataannya menunjukkan sebaliknya. BUMN dan BUMD justru seringkali memperkeruh kesulitan rakyat dan membebani ekonomi rakyat. Maka Meneg BUMN Dahlan Iskan harus melakukan banyak gebrakan sendirian, dari membuka pintu tol, ikut berdesak-desakan naik kereta rel listrik, sampai menginap di rumah petani.

Gebrakan demi gebrakan untuk menghadirkan BUMN di tengah rakyat yang sedang mengalami kesulitan itu ternyata tidak semuanya merasa senang. Terutama bagi kebanyakan orang yang telah dimanjakan oleh keberadaan BUMN selama ini. Bukan rahasia lagi, singkatan BUMN diplesetkan oleh kebanyakan orang dari kepanjangan Badan Usaha Malinge Negoro. Untuk BUMD diplesetkan orang menjadi Badan Usaha Malinge Daerah.

Dilema yang dihadapi BUMN sama dengan yang dialami BUMD dalam mengoptimalkan visi dan misi-nya menjadi organisasi yang profitable agar mampu menjalankan fungsi sosialnya yaitu mengalami kendala kultural dan struktural. Maka Dahlan Iskan selaku Meneg BUMN ingin membongkar semua kendala itu secara bersamaan. Tapi faktual kultural dan struktural itu pula yang kini menyusun kekuatan untuk menghadangnya.

Kultur memalak BUMN umpamanya, yang selama ini telah menggerogoti kemampuan BUMN untuk mengeruk laba secara maksimal, telah menjadi faktor penghambat yang sangat serius bagi Dahlan Iskan untuk membangun suatu organisasi BUMN yang memiliki kultur etos kerja haram merugi. Karena etos kerja BUMN selama ini menganggap merugi itu halal hukumnya. Celakanya, hukum tata kelola perusahaan seperti ini juga berkultur dan terstruktur di kalangan BUMD di daerah-daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di negeri kita.

Di era reformasi ini, politisasi BUMN bahkan juga politisasi BUMD oleh kekuatan-kekuatan politik yang sedang berkuasa semakin kuat. Maka tak perlu heran, manakala terjadi pembagian kapling-kapling kekuasaan pada tubuh BUMN dan BUMD. Apalagi corak kekuasaan yang ada sekarang adalah pemerintahan koalisi. Kondisi seperti ini tentu semakin menyulitkan BUMN maupun BUMD untuk mengembangkan dirinya secara mandiri.

Belum hilang dari ingatan kita, bahwa anggota DPR RI pernah mengajukan penggunaan hak interpelasi soal Keputusan Meneg BUMN Nomor 236 Tahun 2011, pada 15 November 2011. DPR menilai tindakan Dahlan Iskan itu sebagai tindakan “berdosa” karena melanggar tiga undang-undang sekaligus. Kini muncul dari kotak pandora yang dibuka Dahlan Iskan, ada 10 orang anggota DPR pemalak BUMN. Bahkan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu mengemukakan ada 10 kelompok pemalak BUMN, di antaranya perusahaan dan LSM.

 

Sistem Destruktif.

Melihat kekisruhan negeri ini yang tidak kunjung solutif maka muncul pertanyaan publik: apakah sistem ketatanegaraan ini memang destruktif? Jika benar, maka siapakah orang-orang perancang sistem destruktif itu? Yang jelas bukan para pahlawan yang baru saja diperingati pada 10 Nevember 2012 kemarin. Sehingga ada anekdot: “Sekalipun malaikat yang menjalankan kekuasaan di negeri kita ini, dia akan segera berubah menjadi setan!”

Karenanya, masalah paling krusial adalah kultur bangsa kita yang lebih suka berpikir destruktif. Semuanya diukur dengan kepentingan jangka pendek dan untuk kelompoknya sendiri. Contohnya, UU Migas yang keberadaan BP Migas dibubarkan MK membuktikan bahwa setiap pembuatan regulasi dalam pasal demi pasalnya diukur dengan kepentingan jangka pendek bukan lagi dalam perspektif kepentingan jangka panjang dan untuk kepentingan lebih luas. Akibatnya, regulasi yang menjadi sistem itu hanya berlaku dalam waktu tertentu saja. Bahkan tidak jarang ketika sistem itu ditetapkan untuk diterapkan sudah tidak sesuai lagi dengan sistem pekembangan zaman dan tuntutan kehidupan masyarakat.

Barangkali sistem-sistem yang mengatur BUMN itu mungkin juga sistem yang mengatur BUMD merupakan sistem destruktif, sehingga tinggal menunggu waktu kehancurannya saja manakala Dahlan Iskan sudah tidak kuat lagi bertahan sebagai Meneg BUMN. Karena publik memiliki keyakinan bahwa manakala suatu sistem itu dibangun dengan berbasis atas kepentingan publik maka sistem itu akan mampu mengubah “setan menjadi malaikat”. Namun masalahnya jumlah oknum “setan”-nya lebih banyak daripada yang bukan.

Karena sistem itu buatan manusia, maka sangat tergantung pada para pembuat sistem itu sendiri yaitu manusianya. Apakah manusianya setengah dewa atau setengah srigala? Itu semua dapat dilihat dari output sistem itu, apakah kontennya jangka pendek, jangka panjang, untuk kepentingan tertentu ataukah untuk kepentingan publik?

Karena proses pembuatan sistem itu diawali dari proses-proses legislasi, maka siapa saja yang terlibat dalam proses-proses legislasi itu? Dalam proses legislasi seringkali terjadi kontroversi: Apa yang dianggap oleh rakyat sebagai suatu perbuatan “dosa” atau “pengkhianat”, boleh jadi menurut DPR suatu perbuatan “pahala” atau heroik “kepahlawanan”. Waspadalah, hati nurasi DPR benar-benar berbeda dengan hati nurani Rakyat!

Oleh: M. Said Sutomo

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur

Surabaya, 14 November 2012.