Dalam Replik, Penggugat Minta Hakim Menolak Eksepsi Para Tergugat Seluruhnya

Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK/penggugat) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU/tergugat), terkait membocorkan kisi-kisi pertanyaan debat capres pada kedua pasangan calon (paslon), dengan agenda replik yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/4/2019).

Dalam repliknya, Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, didampingi pengacara Muharom Hadi Kusuma SH menyatakan, berdasarkan jawaban tergugat 1 tanggal 8 Maret 2019 dan jawaban tergugat II tanggal 1 April 2019 yang diserahkan dan dibacakan di muka persidangan pada 2 April 2019.

Atas dasar itulah, Said Sutomo mengajukan repliknya. Dalam eksepsi , bahwa penggugat tetap pada dalil-dalil yang telah terurai dalam gugatan PMH Nomor 19/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 9 Januari 2019.

“Bahwa penggugat menolak seluruh dalil-dalil eksepsi para tergugat , kecuali diakui kebenarannya sesuai bukti dan fakta hukum. Mohon kepada majelis hakim untuk seluruhnya mengesampingkan dalil-dalil tergugat II, karena sudah masuk dalam pembahasan pokok perkara,” ucap Said didampingi Muharom Hadi.

Menurutnya, penggugat tidak yakin dengan formalitas kuasa hukum dari para tergugat karena kuasa hukum tergugat I maupun tergugat II tidak dapat menunjukkan surat keputusan Presiden yang asli tentang pengangkatan komisioner KPU RI periode tahun 2017-2022.

Maka secara yuridis formal kuasa hukum para tergugat premature, sehnga menjadi tidak sempurna dan surat kuasa tergugat tidak dapat diterima.

“Penggugat telah dirugikan sebagai pemilih secara sosial yang tidak dapat dinilai dengan materi atas tindakan tergugat I yang tidak merahasiakan kisi-kisi pertanyaan debat presiden dan wakil presiden Pemilu tahun 2019 tahap pertama pada 17 Januari 2019,” katanya.

Atas dasar itulah, penggugat memohon kepada majelis hakim PN Surabaya untuk menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya, menyatakan gugatan penggugat diterima dan menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul kemudian.

Sementara itu, Hakim Ketua Yulisar SH MH, mengatakan, sidang pekan depan, Selasa (16/4/2019) akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari tergugat, sekaligus penyerahan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat.

“Sidang minggu depan adalah duplik dari tergugat dan sekalian diserahkan kesimpulan dari penggugat dan tergugat,” ungkap Yulisar sambil mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang ditutup.

Sumber : Media Surabaya Rek