Debt Colector Resahkan Warga Korban Gunung Kelud

gunung keludKami adalah warga Kediri korban force majeur letusan Gunung kelud yang mendapatkan perlakuan tidak wajar dari debt collector-nya perusahaan pembiayaan konsumen padahal pemerintah telah menjamin dengan:

a.? Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi daerah-Daerah tertentu di Indonesia Yang terkena bencana alam.

b.? Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan Nomor: 7/KDK.03/2014 Tentang Penetapan Kecamatan Di Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten malang, Kotamadya Kediri, dan Kotamadya Batu Sebagai Daerah Yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank.

Selain berdasarkan pada peraturan tersebut di atas, apakah kami juga bisa mendapatkan perlindungan dari UU No. 8/1999 Tentang perlindungan Konsumen agar tidak selalu diteror debt collector? Demikian terimakasih. Y.A. Djatmiko

Jawab:

Terima kasih Sdr. Y.A. Djatmiko telah menghubungi kami.

Di dalam UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa kedua belah pihak antara konsumen dan pelaku usaha harus sama-sama beritikad baik. Konsumen berkewajiban membayar dan pelaku usaha berhak menerima pembayaran sesuai dengan nilai harga yang disepakati.

Jika terjadi persengketaan, maka pelaku usaha wajib mendengar keluhan dan pendapat konsumen, karena hak konsumen adalah hak untuk didengar keluhan dan pendapatnya. Termasuk keluhan akibat force majeur letusan gunung Kelut sehingga cicilan pembayaran tidak dapat dilaksanakan sesuai perjanjian.

Sebagai warga korban letusan gunung Kelud yang selamat dari bahaya semburan lahar yang panas, seharusnya pelaku usaha pembiayaan konsumen dan perbankan setempat justru memberikan ucapan: Selamat! Bukannya malah meneror melalui debt collector. Karena ke depa masih ada harapan melunasi tanggungannya.

Saran YLPK Jatim, lakukan komunikasi melalui surat dengan menyampaikan kondisi ekonomi anda yang sebenarnya saat ini. Sampaikan pula itikad baik anda untuk melunasi tanggungan cicilan sesuai dengan kemampuan dengan dilandasi aturan-aturan yang anda sebutkan di atas. Jangan lupa, surat disampaikan dengan tembusan ke kami YLPK Jatim di alamat Ruko RMI Blok I No. 25 Lt. 3, Jl. Ngagel Jaya Selatan Surabaya.

Demikian dari kami,
Said Sutomo