Denda Kredit Elekronik Mencekik Orang Miskin

No comment 789 views

kreditUntuk sharing pengalaman kepada konsumen lainnya yang suka membeli barang kreditan agar waspada tidak mengalami pengalaman buruk seperti ibu saya. Pada bulan Januari 2013, ibu saya membeli freezer untuk jualan es di sekolah Sekolah Dasar (SD) dengan cara kredit. Angsuran perbulnnya sebesar 199.000 x 12 bulan.

Pada angsuran ke 4 terjadi keterlambatan selama 1 hari. Itupun terlambat karena pas tanggal merah jatuh temponya. Tapi denda yang harus dibayar adalah Rp. 40.000 (walaupun kecewa tetap kita bayar). Nah pada angsuran ke 6 kita juga terlambat 1 hari saja, anehnya denda yang dikenakan lebih tinggi lagi yaitu sebesar Rp. 60.000.

Nah bukankah ini sudah mulai gila? Tolong kepada bapak-bapak di YLKI untuk menindak apa yang telah dilakukan oleh perusahaan yang berinisial FIF ini. Menetapkan denda kok mematikan kegiatan usaha orang miskin seperti ibu saya itu? Terima kasih. Dari: denny dennya***l@rocketmail.com

?
Jawab:
Sdr Denny yang baik.
Terima kasih anda telah mengirimkan pengalaman konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha perdagangan barang dengan memberikan jasa pembayaran kredit yang semula dikira cukup membantu ternyata mencekik ?leher? usaha ibu anda. Dari pengalaman pengenaan denda yang tidak rasional keterlambatan membayar cicilan kredit tersebut sebenarnya bukan hanya ibu anda saja banyak dialami konsumen lainnya jika membuka data pengaduan konsumen yang masuk ke lembaga kami.

Banyak konsumen perumahan KPR, Asuransi, kredit kendaraan bermotor dan lain-lain yang belakangan ?dicekik? dengan denda tinggi tidak berdasar. Padahal keterlambatannya hanya selisih beberapa hari saja. Umumnya konsumen yang ?dicekik? seperti itu justru konsumen yang beritikad baik dan cicilannya hampir lunas.

Oleh karenanya, apabila melakukan transaksi yang berhubungan dengan perjanjian, baca dengan cermat, teliti setiap kalimatnya, dan tanyakan akibat hukumnya kepada orang yang mengerti hukum. Lebih penting lagi, tanyakan: apakah isi perjanjian itu dibuat telah menyesuaikan dengaan UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pahami betul klausula baku perjanjian per-pasalnya, terutama dendanya jika terjadi keterlambatan?

Mengenai kasus yang dialami oleh ibu anda, saya sarankan: baca lagi isi perjanjiannya, apakah keterlambatan satu harinya dikenakan sebesar Rp. 40.000,- sampai Rp. 60.000,-? Jika tidak ditemukan, maka anda berhak kompalin melalui surat resmi ke perusahaan yang bersangkutan, atas dasar apa pengenaan denda karena terlambat 1 hari sebesar itu? Hitungannya berdasarkan apa? Surat komplainnya juga tembuskan ke kami. Mohon dilampiri bukti surat perjanjiannya dan bukti-bukti pembayarannya.

Dan perlu kami beritahukan bahwa lembaga kami bukan seperti lembaga kepolisian atau dinas terkait di pemerintahan yang berwenang melakukan penindakan seperti yang anda harapkan.

Demikian saran yang dapat kami sampaikan, teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar…!!!

Salam said Sutomo

www.ylpkjatim.or.id