Developer Paksa Serah Terima KPR Indent Bank BTN

ilustrasi

ilustrasi

Saya menulis surat ini ingin meminta bantuan / saran yang terbaik kepada YLPK mengenai masalah yang saya hadapi. Saya membeli rumah di Perumahan The Quality Garden Krian (KPR Indent Bank BTN)?? dengan Developer PT. Bumi Jatikalang Sejahtera telp (031) 8948889 / (031)8948264.

Pihak Developer menjanjikan rumah akan selesai dalam jangka waktu 12 bulan setelah proses KPR disetujui. Permasalahan timbul karena pihak Developer memaksa saya untuk serah terima rumah (percepat serah terima rumah) melalui sms dan surat tertanggal 17 Juli 2014 dengan kondisi fasilitas pendukungnya belum selesai .

Melalui ibu Titi (Perwakilan Developer) melalui pembicara lewat telepon mengancam saya akan mengambil alih rumah saya karena saya tidak mau serah terima rumah dan saya dianggap tidak berniat beli rumah di sana padahal rumah belum jadipun saya sudah membayar cicilan bulanan di Bank BTN.

Sebenarnya saya juga sudah menulis keluhan saya ini tertulis resmi di Bank BTN cabang Sidoarjo untuk meminta bantuan komplain saya ini tertanggal 25 Juli 2014. Jadi menurut YLPK Bagaimana solusi dari permasalahan saya ini, apa cukup pengaduan saya sampai Bank BTN saja, atau saya harus buat pengaduan resmi juga ke YLPK. Seharusnya serah terima jika sesuai kontrak tertanggal 10 Februari 2015. (KPR Indent). Terimakasih, Rudy Irawan. Bungurasih Dalam.

Bapak Rudy Irawan ysh.

Terima kasih telah menghubungi kami. Untuk lebih jelasnya, kami sangat senang jika anda dapat meluangkan waktunya datang ke kantor kami di Ruko RMI Blok I/25 Jl. Ngagel Jaya Selatan Surabaya setiap jam kerja. Tentunya hari Sabtu libur. Anda dapat mengadukan ke kami secara formal dengan mengisi blangko pengaduan yang sudah kami siapkan. Selanjutnya kami diskusikan dengan tim di YLPK Jatim apakah ada pelanggaran UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan yang dilakukan oleh developer kepada anda atau tidak. Jika ada pelanggaran, maka kami akan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, maka pengaduan anda tidak dapat kami proses. Demikian jawaban dari kami: teliti sebelum beli, waspada sebelum terpedaya!

Salam Said Sutomo