Ditanya Soal IMB, Kuasa Hukum PT SBS Menghindar

Pihak tergugat yang kali ini menghadiri sidang di PN Surabaya, Rabu (8/2).

Kuasa hukum PT. Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) Surabaya, selaku pengelola apartemen Central Business District (CBD), berkelit saat ditanya mengenai IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Kuasa hukum PT. SBS, Eni Indra Ningrum, selalu berkelit dan gelagapan ketika ditanya oleh beberapa awak media perihal IMB atas bangunan apartemen CBD yang beralamat di Jl. Dukuh Kramat RT.3/RW.4, Kelurahan Jajar, Kec. Wiyung, Surabaya. “Saya tidak mau ngomong soal itu (IMB), nanti aja kita buktikan di persidangan,” kelitnya kepada wartawan, Rabu (8/2).

Saat Eni kembali didesak pertanyaan oleh awak media perihal IMB tersebut, Eni tampak bingung. “Saya tidak mau mendahului kerso,” ujarnya sambil berlalu.

Terpisah, sidang gugatan yang dilayangkan oleh Kolonel Laut Birawa Budijuwana melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim terhadap PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS), kali ini dihadiri oleh tiga tergugat. Di antaranya pihak PT. SBS, Pemerintahan Kota (Pemkot) dan Pemerintahan Provinsi (Pemprov). Pada persidangan sebelumnya, mereka sempat mangkir dan ditunda hampir satu bulan.

Sementara, Dedy Ferdiman selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, memutuskan agar pihak penggugat dan tergugat melakukan mediasi.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016, maka Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan mediasi,” ucap Hakim Dedi di ruang sidang Sari PN Surabaya, Rabu (8/2/2017).

Hakim Dedi menunjuk hakim Sigit Sutriono sebagai mediator. Dan mediasi ini bisa dilakukan di luar gedung Pengadilan Negeri Surabaya dengan jangka waktu 30 hari. “Dengan syarat, prinsipal (owner PT.SBS) wajib hadir dalam mediasi tersebut. Jika tidak hadir, maka dinyatakan tidak punya itikad baik,” pungkas Hakim Dedi di hadapan kedua belah pihak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kolonel Laut Birawa didampingi Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Surabaya, dengan nomor 882/Pdt.G/2016/PN.SBY., tgl 11-11-2016, terhadap PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS). Gugatan sebesar Rp 2 miliar ini, terkait persoalan jual beli Apartemen Central Bussiness District (CBD) tower A dan B yang beralamat di Jl. Dukuh Kramat RT.3/RW.4, Kelurahan Jajar, Kec. Wiyung, Surabaya.

Gugatan tersebut dilakukan Kolonel Bhirawa karena PT SBS diduga tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan cicilan dua unit apartemen yang dibeli Bhirawa.
Gugatan itu muncul setelah PT SBS menolak mengembalikan uang cicilan senilai Rp 126.578.000, akibat 2 unit apartemen di tower A dan B yang sudah dibayar 10 kali cicilan, ketahuan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam kasus ini, pihak YLPK juga menggugat, Walikota Surabaya, Gubernur Provinsi Jatim dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat RI. Atas hal itu, pihak pengembang dinilai telah mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.ys

sumber : realita