Divestasi BUMD, LBH – YLKI Ajukan Keberatan kepada DKI

lbh-ylkiJakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta akan mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Surat keberatan itu terkait wacana penjualan sejumlah badan usaha milik daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk RS Pasar Rebo, RS Haji, dan RS Cengkareng.

”Bentuk rumah sakit milik pemerintah sebagai perseroan terbatas (PT) itu melanggar putusan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2005. Sekarang ada wacana lagi untuk menjual rumah sakit, ini berarti dua kali pelanggaran. Kami ajukan surat keberatan dan penolakan serta meminta keterangan Pemprov DKI,” kata Tulus Abadi dari YLKI, Selasa (30/3).

Tulus adalah salah satu dari beberapa perwakilan warga dan lembaga swadaya masyarakat yang pada tahun 2004 mengajukan permohonan judicial review kepada MA atas kebijakan privatisasi rumah sakit milik Pemprov DKI. Tahun 2005, MA mengeluarkan putusan yang memenangkan pemohon.

Akan tetapi, kata Tulus, ternyata pada rentang waktu itu, Pemprov DKI tetap memprivatisasi rumah sakit. Ketiga rumah sakit yang sebelumnya berstatus unit pelayanan teknis (UPT) dinas kesehatan berubah menjadi PT dengan penyertaan modal dari pemerintah. Bahkan, setelah ada putusan MA pun, perubahan status badan hukum ketiga rumah sakit tidak dikembalikan seperti semula sampai sekarang.

Padahal, menurut Ketua LBH Jakarta Nurkholis Hidayat, putusan MA jelas membatalkan Peraturan Daerah DKI Nomor 13, 14, dan 15 tentang perubahan status ketiga rumah sakit dari UPT menjadi PT.

”Fakta itu sekaligus menegaskan, rumah sakit sudah seharusnya berstatus UPT atau badan layanan umum karena bersifat melayani rakyat dan tidak mencari untung,” kata Nurkholis.

Berdasarkan analisis hukum YLKI, badan hukum rumah sakit pemerintah seharusnya tetap rumah sakit umum daerah dengan status hukum manajemen finansialnya badan layanan umum.

Status hukum rumah sakit itu berkorelasi dengan kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Bukan solusi

Apa pun alasan yang memicu kebijakan pemprov, baik Tulus maupun Nurkholis, meminta Fauzi Bowo melihat pokok masalah dan mengembalikan status rumah sakit pemerintah sesuai ketentuan. Permintaan itu tercantum dalam surat yang rencananya dikirimkan kepada Fauzi pekan ini.

”Tidak ada alasan mencari untung dari rumah sakit karena itu merupakan bentuk sistem perlindungan negara terhadap rakyatnya. Meskipun sudah ada askeskin dan jamkesmas, adanya rumah sakit pemerintah yang berorientasi nonprofit tetap dibutuhkan,” kata Tulus.

Dia menambahkan, jika ada kebobrokan manajemen rumah sakit yang berbuntut pada buruknya pengaturan keuangan, hal itu yang harus dibenahi. ”Penjualan rumah sakit jelas bukan solusi atas masalah tersebut,” kata Tulus.
Sumber : Kompas