DPRD dan YLPK Jatim Dukung PMII Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Unjuk rasa PMII di gedung DPRD Lamongan menolak kenaikan BPJS, Kamis (16/01/2020) (foto : duta.co)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan sepakat mendukung dengan adanya unjuk rasa yang dilakukan para aktivis PMII di Gedung Dewan dan Pemda Lamongan yang memprotes kenaikan iuran BPJS kelas 1,2 dan 3.

” Saya sangat mengapresiasi atas tuntutan sahabat PMII yang disampaikan melalui unjuk rasa tadi siang, terkait dengan perbaikan pelayanan BPJS untuk kelas 3 maupun pelayanan kesehatan yang lain,” ujar ketua Komisi D DPRD Lamongan Abdul Shomad, Kamis (16/01/2020).

Dia menjelaskan, untuk peserta BPJS kelas tiga, Pemkab sudah melaksanakan hearing dengan semua pkm dan RSUD. Sedangkan, terkait dengan usulan cabut Undang-Undang dan Perpres, ia menyarankan untuk melakukan uji materi terlebih dahulu.

” Karena kanal itu sudah disiapkan oleh Pemerintah, dan kita sangat mendukung kalau memang diadakan uji materi,” ungkapnya.

Wakil rakyat itu mengatakan, mengenai tuntutan PMII dengan adanya Rumah Sakit (RS) swasta di Lamongan yang menolak pasien BPJS, pihaknya sangat menyesalkan seandainya hal tersebut sampai terjadi.

” Secepatnya saya akan mengecek di lapangan, kalau sampai benar-benar terjadi

rumah sakit swasta menolak pasien BPJS, sepatutnya akan kita tegur atau beri sanksi kalo memang ada penolakan,” tutur Politisi PDIP tersebut.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, saat dimintai tanggapan atas unjuk rasa PMII Lamongan yang memprotes kenaikan BPJS yang dinilai sengsarakan rakyat kecil, pihaknya sangat mendukung.

” Bagus PMII telah menyampaikan aspirasinya, akan lebih baik jika dilanjutkan menjadi gerakan nasional, karena PMII punya banyak kadernya di kabinet dan di parlemen sekarang, agar berbuah kebijakan seperti yang diperjuangkan,” kata Said Sutomo.

Said mengatakan, mengenai dengan banyaknya rumah sakit swasta di Lamongan yang menolak pasien BPJS, agar diadukan via YLPK jatim.

” Nanti kami advokasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena penolakan itu dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ucapnya.

Bagaimana caranya ? Klik Pengaduan www.ylpkjatim.or.id. ” Dengan melampirkan bukti-buktinya, kartu BPJS, KTP, nama rumah sakit yang menolak, nama petugas rumah sakit yang nolak dan lain-lain,” tambahnya.

Sumber : Duta