Duh! RS Pemerintah Beri Pelayanan Diskriminatif

rumahsakitSaya ingin mengkonsultasikan tentang pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Madura yang dialami oleh saudara saya karena membedakan pelayanannya antara konsumen yang memakai kartu Jamkesmas dengan konsumen yang bukan (bayar tunai). RSUD tersebut dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen pemegang kartu Jamkesmas tidak ramah, dan bahkan mengesampingkannya dari konsumen yang bayar tunai. Bagaimana pelayanan semacam ini? Siapa yang berkewajiban menegurnya? Apakah memang begitu standar RSUD milik pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada konsumen? Mohon penjelasannya. Robi?ah, Sumenep.

Kepada Ibu Robi?ah yang baik.

Menyimak kekesalan anda terhadap pelayanan RSUD di Madura yang kebetulan dialami oleh saudara anda yang diperlakukan diskriminatif seharusnya tidak boleh terjadi di Rumah Sakit apa pun namanya, apalagi di RSUD milik pemerintah. RSUD sebagai entitas pelayanan publik sekaligus di dalamnya mempunyai kegiatan entitas bisnis maka dalam memberikan pelayanannya dilarang membedakan terhadap konsumen (warga Negara) berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama dan lain sebagainya.

Undang-Undang No. 8/1999 Tentang Perlndungan Konsumen (UUPK) Pasal 7 huruf c menegaskan: Kewajiban pelaku usaha termasuk di dalamnya adalah RSUD berkewajiban: memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Selain UUPK tersebut anda bisa menggunakan Undang-Undang No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu, anda dapat melaporkannya ke YLPK Jatim Ruko RMI Blok I/25 Lt. 3 Jl. Ngagel Jaya Selatan Surabaya dan Ombudsman RI di kantor perwakilan Jatim di Jl. Embong Kemiri No. 23 Surabaya dengan menyertakan data yang lengkap. Berdasarkan laporan anda itu YLPK Jatim maupun Ombudsman akan menindaklanjutinya.

Demikian jawaban dari kami, Said Sutomo

www.ylpkjatim.or.id