Elpiji Meledak Dapat Santunan Rp 50 Juta Dinilai YLPK Terlalu Kecil

tabunglpgSURABAYA – PT Pertamina (Persero) akan memberi ganti rugi asuransi bagi korban kebakaran/ledakan atau kecelakaan yang diakibatkan produk elpiji tabung ukuran 3 kg. Sedang untuk korban elpiji tabung ukuran di atas itu, belum diberikan asuransi.

Sekretaris Korporat PT Pertamina, Toharso mengatakan, pihaknya akan memberikan asuransi bagi korban yang disebabkan murni penggunaan material dan aksesori paket perdana elpiji 3 kg. Nilai asuransi yang diberikan, maksimal Rp 50 juta bagi korban meninggal dan cacat tetap, sedangkan untuk perawatan di rumah sakit maksimal Rp 25 juta.

“Kita juga memberikan santunan seperlunya atas aset yang mengalami kerusakan yang besarannya tak bisa ditentukan dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata Toharso akhir pekan lalu.

Bagi korban atau keluarga yang ingin mengajukan klaim asuransi tersebut, bisa mengajukan surat keterangan kepada kantor Pertamina setempat atau kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) terdekat dengan membawa surat keterangan dari kepolisian, dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan elpiji 3 kg dari RT/RW/kepala desa, atau menghubungi no telepon 500 000.

Ditambahkan, berdasarkan laporan, selama ini kecelakaan terkait penggunaan elpiji 3 kg, yakni 27 insiden pada 2008, 9 kejadian pada 2009, dan 6 kecelakaan pada 2010. Penyebabnya, antara lain gas elpiji bocor terakumulasi, pemasangan regulator tidak tepat, penggunaan tabung tidak sesuai prosedur, serta lokasi penempatan tabung dan kompor tidak sesuai standar keamanan (tidak ada ventilasi, merokok dalam ruangan itu, serta memakai kompor minyak tanah dan elpiji secara bersamaan).

Guna menekan jumlah kecelakaan, ujar Toharso, pihaknya membentuk tim satuan tugas (satgas) elpiji agar bisa segera mengatasi keadaan di lapangan dan meningkatkan pengawasan atas proses operasional dan keamanan paket konversi elpiji. Satgas terdiri para anggota lintas direktorat, termasuk bagian gas domestik pemasaran dan bagian keselamatan kesehatan lindungan lingkungan.

Meski begitu, pihaknya tetap mengimbau kepada konsumen dalam menggunakan elpiji 3 kg sesuai prosedur yang ditentukan.

“Pertamina juga akan menyeragamkan kembali pembuatan karet pengaman seluruh tabung gas dalam waktu dekat, sehingga konsumen tidak perlu lagi sering mengganti karet pengaman,” paparnya.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo menegaskan, pemberian asuransi memang harus diberikan Pertamina sebagai kewajiban produsen kepada konsumen akibat kesalahan produk yang dikeluarkan.

“Ganti rugi memang harus diberikan. Tapi kalau diukur atau dibandingkan dengan volume penjualan elpiji yang telah dikeluarkan Pertamina, nilai asuransi itu kecil sekali. Tidak ada apa-apanya,” kata Said.

Menurutnya, untuk memberikan keyakinan keamanan konsumen, pihaknya berharap Pertamina secara periodik melakukan evaluasi terhadap tabung elpiji yang telah beredar. Evaluasi ini menyangkut masa edar, kerusakan yang mungkin terjadi, serta jaminan bahwa tabung itu asli, karena disinyalir juga ada tabung elpiji palsu beredar di pasar.

Sumber : surya