Gangguan Ketenangan

No comment 1022 views

Saya merasa resah karena diteror terus dg ancaman penyebarluasan tanggungan pinjaman saya di beberapa aplikasi pinjaman online.  Bahkan kini data saya sudah tersebar di saudara dan rekan. Ada juga pinjol yang bentuk grup WA untuk galang dana bantuan buat saya.  Saya malu, bahkan merasa resah. Beberapa teman akhirnya marah dg saya. Saya tidak bisa bekerja dg tenang.

Saya sudah sampaikan kalau saya tidak berniat sedikitpun lari dari tanggungjawab. Saya masih sedang berusaha mencari dana untuk melunasi. Ketika saya ada dana, segera saya bayarkan. Walau belum semua beres. Memang saya terjebak dg beberapa pinjol ini.

Aplikasi yang sudah saya lunasi sudah banyak, namun masih ada beberapa yang belum. Yang belum antara lain : uang one, apelbox,do it, uang zaman,gercep, go saldo, fulusku, dan beberapa lagi.

Mohon petunjuk/bantuan bagaimana saya menyikapi?

 

Kepada Yth,
Sih Widyastuti
Di-
Tempat

Dengan hormat,
1. Terima kasih atas pengaduan Sdri. Sih Widyastuti kepada YLPK Jatim pada tanggal 21 April 2019, baru bisa kami tanggapi.
2. Sesuai pengaduan Sdri. Sih Widyastuti, memang pinjaman online sudah menjadi momok bagi masyarakat konsumen terkait tata cara penagihan, sehingga membuat resah konsumen pinjaman online (pinjol).
3. Terkait tata cara penagihan, pemerintah masih belum membuat peraturan baku sehingga konsumen terlindungi.
4. YLPK Jatim memiliki standart pengaduan, bahwa konsumen yang beritikat baik, pinjolnya tidak lebih dari 3 (tiga) aplikasi, karena kalau lebih dari 3 (tiga) aplikasi bisa diduga konsumen tidak memiliki itikad baik atau konsumen melakukan pinjol untuk kegiatan perputaran usaha dalam Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dikenal dengan sebutan konsumen antara.
5. Jika pelaku usaha pinjol terindikasi dapat diduga melakukan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain dengan cara melawan hukum atau tanpa seizin pemilik maka Sdri. Sih Widyastuti dapat melaporkan pelaku usaha pinjol ke pihak yang berwajib menggunakan Undang-Undang No. 11/2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ketentuan alamat dan kedudukan kantor pinjol jelas dan dapat dihubungi.

Demikian terimakasih.

“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”

Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim