Hak Konsumen Apartemen Dikibiri

No comment 821 views

apartemen-ilustrasiNama saya Elisabet, ingin konsultasi mengenai transaksi saya dengan salah satu pengembang apartemen di Kota Surabaya. Saya telah membayar lunas sesuai harga yang disepakati. Namun tiba-tiba saya disodori sebuah perjanjian serah terima apatemen. Padahal saya belum tahu persis seperti apa apartemen yang diserahkan tersebut. Saya menolak menandatanganinya karena jika saya tandatangani transaksinya seperti ?beli kucing dalam karung?.

Dari pihak developer apartemen mengatakan bahwa ini sudah menjadi aturan di perusahaannya. Kemudian saya mengatakan bahwa saya tidak bersedia diperlukan seperti ini. Saya mengatakan kepada developer: ?Jika saya tetap diperlakukan seperti ini, saya akan laporkan ke YLKI!? Tapi mereka menjawab: ?Silakan lapor ke YLKI!? Dalam posisi seperti ini saya harus bagaimana agar saya dapat mengetahui wujud apartemen yang diserahterimakan? Mohon penjelasannya.

Hormat saya, Elisabet ? Surabaya.

Ibu Elisabet ysh.

Kami mengucapkan terima kasih telah menghubungi kami. Menyimak permasalahan anda membeli apartemen tapi diperlakukan seperti ?beli kucing dalam karung?, dalam arti anda tidak diberitahu atau tidak diberi informasi tentang kondisi apartemen yang dibeli adalah termasuk bentuk pelanggaran pelaku usaha terhadap Undang-Undang No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Saran kami, sebaiknya anda segera mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan developer apartemen yang memperlakukan tidak adil dengan cara tidak memberikan informasi tentang kondisi apertemen yang diserahterimakan itu. Sebagai landasan hukum surat keberatan anda tersebut adalah Undang-Undang No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 huruf a dan b menyatakan: Kewajiban pelaku usaha adalah : a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang 
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Jika ternyata di kemudian ada pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf f yang menegaskan: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Maka jika perbuatan pelaku usaha developer apartemen tersebut terbukti dapat diancam sanksi pidana kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).