Harga Barang di Label dan di Kasir Berbeda, Mana yang Dipakai?

Dear Hukumonline, saya mau nanya, jika ada perbedaan antara harga yang tertera di barang dengan harga yang terdapat dalam komputer kasir, harga mana yang dikenakan ke konsumen? Terima kasih Dear Hukumonline, jika ada perbedaan antara harga yang tertera di barang dan harga yang terdapat dalam komputer kasir, harga mana yang dikenakan ke konsumen? Terima kasih.

Mengenai pencantuman harga barang atau jasa yang diperdagangkan, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-Dag/Per/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang Dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan (“Permendag 35/2013”).

Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa kepada konsumen wajib mencantumkan harga barang atau tarif jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat (Pasal 2 ayat (1) Permendag 35/2013). Akan tetapi, kewajiban ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro.

Harga barang tersebut harus dilekatkan/ditempelkan pada barang atau kemasan, disertakan, dan/atau ditempatkan dekat dengan barang serta dilengkapi jumlah satuan atau jumlah tertentu (Pasal 3 ayat (1) Permendag 35/2013). Jika barang yang diperdagangkan dikenakan pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, pencantuman harga harus memuat informasi harga barang sudah termasuk atau belum termasuk pajak dan/atau biaya-biaya lainnya.

Harga yang dicantumkan harus dalam rupiah, dengan menggunakan mata uang dan nominal Rupiah yang berlaku. Jika harga barang memuat pecahan nominal rupiah yang tidak beredar, pelaku usaha dapat membulatkan harga barang dengan memperhatikan nominal rupiah yang beredar. Pembulatan diinformasikan kepada konsumen pada saat transaksi pembayaran.

Jikapelaku usaha memperdagangkan barang secara eceran dengan tidak mencantumkan harga barang secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat atau tidak menetapkan harga barang dengan rupiah, maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha di bidang perdagangan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 9 ayat (1) Permendag 35/2013). Pencabutan izin usaha di bidang perdagangan tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing peringatan paling lama 1 (satu) bulan.

Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, jika terdapat perbedaan antara harga barang yang dicantumkan dengan harga atau tarif yang dikenakan pada saat pembayaran, yang berlaku adalah harga atau tarif yang terendah (Pasal 7 ayat (2) Permendag 35/2013).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-Dag/Per/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang Dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan.

Sumber : Hukum Online