Hari Konsumen Nasional, 3 Pilar Advokasi Perlindungan Konsumen

Setiap bulan Maret biasanya diperingati Hari Konsumen Nasional (HARKONAS). Masyarakat pada umum adalah Konsumen karena sebagai komunal orang atau orang perseorangan memiliki interaksi kegiatan sehari-hari dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidup kesehariannya. Upaya pemenuhan kebutuhan hidup kesehariannya itu dengan cara melakukan hubungan sosial dan ekonomi. Dalam hubungan ekonomi, maka terjadi hubungan hukum transaksional. Karena pandemi Covid-19 maka sudah dua tahun ini HARKONAS tidak diperingati secara meriah seperti biasanya. Bahkan rencana yang sudah matang peringatan HARKONAS pada tahun 2020 yang lalu harus dihentikan secara mendadak.

Transaksi offline maupun online adalah peristiwa persetujuan jual-beli (dalam perdagangan barang dan/atau jasa) antara dua pihak. Siapa dua pihak itu? Dua pihak itu di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen selanjutnya disebut UUPK adalah Konsumen dan Pelaku Usaha. Keduanya kemudian dijelaskan secara gamblang tentang siapakah Konsumen dan Pelaku Usaha itu? Selain terjadi kontak ekonomi dua pihak antara konsumen dan pelaku usaha, ada pihak ketiga sebagai pengatur atau regulator notabene adalah pemerintah.

 

Lex Specialist: Konsumen Akhir

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (Pasal 1 angka 2 UUPK). Selanjutnya dalam penjelasannya diterangkan bahwa di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen Akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan Konsumen Antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam UUPK ini dimandatkan untuk melindungi Konsumen Akhir bukan Konsumen Antara yang hubungan hukumnya buseness to buseness (B2B).

Sedangkan yang dikatakan pelaku usaha adalah perusahaan, korporasi, koperasi, BUMN, BUMD, BUMDes, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain seperti ditegaskan di dalam penjelasan UUPK Pasal 1 angka 3. Menteri perdagangan dalam hal ini bertanggungjawab dalam kegiatan perdagangannya di samping menteri-menteri teknis lainnya yang bertanggungjawab di sektor produk barang dan jasa di Kementeriannya. Sehingga UUPK menjadi payung hukum yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen di sektor barang dan/atau jasa lainnya seperti tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, jasa keuangan perbankan dan jasa keuangan non bank, jasa kenotariatan (notaris), perdagangan barang barang dan/atau jasa via offline maupun online, dan bahkan tentang konten standarisasi jasa aplikasi penawaran barang dan/atau jasa via online itu sendiri.

Dengan demikian sinergitas dari tiga pilar yaitu masyarakat konsumen, pelaku usaha dan pemerintah sebagai regulator sangat penting dalam proses pelaksanaan UUPK di Indonesia. Kita semua tidak hanya butuh keberdayaan konsumen yang cerdas, tapi juga kita butuh para pelaku usaha dan regulator yang smart. Dalam arti bahwa peranan pemerintah menjadi efektif dalam melaksanakan UUPK melalui penyusunan Peraturan-Pemerintah di tingkat pusat, Peraturan Daerah (Perda) di Tingkat Provinsi maupun Perda di Tingkat Pemerintahan Kota dan Kabupaten yang berkaitan dengan perlindungan konsumen sehingga pelaksanaan UUPK benar-benar merata di Pemerintahan Nasional dari pemerintah pusat sampai di pemerintah daerah. Karena ada penguatan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Karena apa? Karena asas perlindungan konsumen yang paling fundamental adalah asas manfaat. Apa asas manfaat itu? Di Penjelasan UUPK dijelaskan bahwa asas manfaat merupakan salah satu asas yang wajib ditegakkan dalam perlindungan konsumen di samping asas-asas yang lainnya seperti asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan, dan asas kepastian hukum. Asas manfaat adalah adalah asas yang dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

 

STRANAS PK: Stagnan

Berpijak dari asas manfaat tersebut maka pengertian perlindungan konsumen seperti ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka perlindungan konsumen. Untuk memastikan terwujudnya hal itu di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tahun 2017 menerbitkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2017 yang disingkat menjadi STRANAS PK.

Di dalamnya disebutkan bahwa strategi nasional perlindungan konsumen terdiri dari 3 (tiga) pilar. Pilar pertama adalah peningkatan efektifitas peran pemerintah pusat maupun daerah dalam pelaksanaan UUPK. Pilar kedua adalah peningkatan keberdayaan konsumen terhadap hak-hak normatifnya yang diatur di dalam UUPK. Sedangkan, Pilar ketiga adalah peningkatan kepatuhan pelaku usaha (BUMN/BUMD, Swasta, Korporasi, Koperasi, Importir, eksportir, glosir, pengecer dan lain-lain) terhadap UUPK. Dengan demikian maka pilar peningkatan keberdayaan konsumen dan pilar peningkatan kepatuhan pelaku usaha akan menjadi fondasi penguatan perlindungan konsumen di Indonesia. Namun posisi masyarakat konsumen dan pelaku usaha akan menjadi aktor utama dan strategis dalam pelaksanaan perlindungan konsumen.

Muhammad Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur & Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Republik Indonesia Periode 2020 – 2023

STRANAS PK ini banyak di kalangan Kementerian Negara atau Lembaga Negara, para pelaku usaha bahkan dari kalangan LPKSM yang masih belum mengetahuinya. Bahkan di kalangan aparat penegak hukum. Akibatnya target efektivitas pemerintah terhadap perlindungan konsumen menjadi stagnan, tidak mencapai target seperti yang dicanangkan dalam STRANAS PK, dan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap hak-hak normatif perlindungan konsumen di kalangan BUMN, BUMN, Swsata, Koperasi dan lain-lain masih rendah sehingga banyak pelanggaran pembuatan klausula baku yang secara sepihak merugikan konsumen contohnya klausula baku di PT. PLN, di bidang jasa keuangan perbankan dan jasa keuangan non bank, akibatnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) masih rendah. Ditambah lagi terjangan oleh Pandemi Covid-19 yang sudah berjalan di tahun kedua ini maka masyarakat konsumen semakin tidak berdaya secara ekonomis sehingga dalam melakukan transaksi untuk kebutuhan sehari-hari lebih mengedepankan pertimbangan “kwantitas” daripada “kwalitas”. Itu sangat tergantung pada efektivitas Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah, kepatuhan para pelaku usaha, dan tingkat keberdayaan masyarakat konsumen di Indonesia.