Hukuman Mati Untuk Koruptor Dana Bansos Harus Diterapkan

Ancaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang sanksi pidana mati bagi para koruptor dana bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak pandemi Covid-19 diragukan keefektifannya. Kasus merebut hak orang yang sedang menderita itu justru akan marak karena diberi peluang oleh pemerintah.

Menurut Pengamat Masalah Sosial yang juga Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPI) Jatim, Said Soetomo, kelonggaran untuk korupsi berjamaah itu muncul dari Inpres yang memerintahkan seluruh perangkat negara mengalokasikan anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk mempercepat penanganan Covid-19.

“Hukuman mati perlu diterapkan, tapi regulasi yang memberi peluang korupsi juga harus dibenahi,” ujar Said Soetomo, Rabu (6/5/2020).

Dia kemudian mencontohkan tentang aparat pemerintah di sekitar wilayah tempat tinggalnya, yang lebih terkesan menghambur-hamburkan anggaran untuk kegiatan berlabel penanggulangan Covid-19. Mulai dari penyemprotan mobil lewat, pengadaan desinfektan, hingga penyemprotan lewat udara yang diragukan keefektifannya.

Belum lagi soal tindakan penegak hukum yang terkesan pilih kasih dalam pembubaran kerumunan massa. Dia kemudian mencontohkan kasus pembubaran kerumunan di warung PKL, tapi membiarkan pengumpulan pekerja di pabrik rokok besar di Surabaya.

Pihaknya mendukung KPK untuk menerapkan sanksi pidana mati. Tapi, sepanjang peluang penyalahgunaan anggaran dan kinerja aparat tak dirubah, ancaman itu diyakini tidak akan merubah jumlah kasus korupsi penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

Berbagai kalangan berharap, KPK kali ini bersikap lebih garang pada para perampok dana bencana Covid-19 ini. Psikolog Semarang, Th Dewi Setyorini SPsi M misalnya, melihat KPK selaku pasukan pengabdi keadilan sudah berusaha menggempur kosentrasi budak-budak harta yang sedang bersiasat menyudet jaring pengaman dan bantuan sosial bernilai sekitar seperempat RAPBN 2020 tersebut.

Pihaknya mengaku prihatin karena tuntutan hukuman mati dan berbagai hukuman jenis apapun ternyata tidak kunjung membuat mereka jera.

“Jangankan penjara, keadilan mampu mereka beli. Hukum bukan lagi seseram algojo menggetarkan. Laksana penyakit kronis, korupsi susah sembuh kecuali kematian,” ujarnya.

Menurutnya, para para bandit anggaran dan koruptor jahanam yang sedang menjaring peluang saat ini masih tetap bisa tersenyum untuk memoleasi wajah naifnya. Bila KPK sudah bergerak, senyum simpul itu segera berubah menjadi kutukan seiring dengan kematian yang sudah ditentukan masanya.

Pihaknya menyebut, tuntutan hukuman mati itu memang satu-satunya cara memenggal keserakahan mereka. “Kalau hukum spiritual tentang siksa neraka berubah jadi bahan candaan, materi jadi alat tebus memperpendek masa hukuman, penjara tak lagi menakutkan, hukuman mati layak diagendakan,” tegasnya.

Hukuman mati, kata dia, merupakan satu-satunya jalan untuk memantik rasa takut agar keadilan kembali menemukan jalannya. Benih-benih kejahatan harus ditumpas tanpa kebencian terhadap si jahat sebelum mereka mengakar dan bertumbuh.

Menurutnya, negara memang berkewajiban menerapkan hukuman maksimal pada orang-orang yang mencenderai kebaikan bersama, agar orang lain tidak mengikuti contoh buruknya. Hanya dengan cara ini negara melindungi rakyat mendapatkan hak hidup dan keadilan.

Negara, kata dia, harus bertindak tepat disertai kebijaksanaan, kejujuran dan kehati-hatian atau terpaksa harus membebaskan orang-orang yang datang hanya menaburkan benih-benih kejahatan. Tanggung jawab negara, lanjutnya, adalah menegakkan keteraturan untuk mengatasi masalah internal yang terancam oleh keberadaan orang-orang jahat.

Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri harus menyempurnakan darma bhaktinya untuk memonitor, menyeleksi, memangkas kendali korupsi, memenjarakan dan menuntut mati para bandit korupsi atas nama negara. Firli harus memastikan tidak sepeserpun uang negara tercecer selagi Indonesia sedang berusaha meloloskan diri dari kutukan Covid -19.

Menurutnya, peperangan KPK RI melawan bandit dana bencana merupakan salah satu jaminan tegaknya NKRI. “Tuntutan hukuman mati yang menjadi marwah baru KPK RI sejatinya menyemai kembali mental bangsa yang menjurus punah dalam kepungan keputusasaan melawan Covid–19,” ujarnya.

Sumber : Beritalima