Ingin Tahu Beban Konsumen PPn 10%

No comment 626 views

pajak_ppn_tax_restoMohon izin minta bantuan, terkait PPn 10% yang dibayar konsumen. Misalnya saya makan di warung, restoran, setelah makan dan saat bayar, tetulis tagihan tambah PPN 10%.? Anehnya ada yang ditulis dengan pulpen. Mungkin masih terdapat contoh lainnya.

Pertanyaan saya:

1. Apakah PPn 10% tersebut benar-benar disetor ke kas negara? Jika iya, bagaimana cara menghitungnya? Apakah disetor semua? Apa dasar perhitungannya? Bagaimana jika warung /retoran itu masih rugi (mungkin msh baru buka)?

2. Untuk toko-toko yang sudah modern, PPn 10% sudah langsung tercetak di invoice, sudah canggih. Apakah jumlah uang Rupiah PPn tersebut sudah online ke kantor pajak sehingga transparan?

Mungkin YLPK Jatim bisa mengawasi dan menanyakan tentang hal tersebut karena jutaan, milyaran atau bahkan triyunan rupiah uang rakyat / konsumen yang dibayarkan untuk pajak dan masyarakat tidak tahu mekanisme perhitungan dan penyetorannya ke kas negara. Masyarakat hanya tahu bhw oknum sepert iGayus pasti masih ada.

Salam Efrulwan, alumnus UEA Norwich, UK.

Sdr. Efrulwan ysh.

Kami mengucapkan terima kasih anda telah menghubungi kami untuk konsultasi tentang keingintahuan PPn 10 % setiap pembelanjaan konsumen di warung makanan, restoran, minimarket, dan hypermarket atau lainnya. Beberapa masalah pajak seperti beberapa pertanyaan yang anda sampaikan, sebenarnya juga menjadi pertanyaan kebanyakan konsumen lainnya.
Tapi kebanyakan orang belum tahu bagaimana melacaknya. Setiap orang WNI atau konsumen punya hak tahu sesuai UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beberapa pertanyaan anda itu bisa ditanyakan langsung ke kantor pajak terdekat.

Kami tidak mempunyai kompetensi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan anda. Mungkin dalam kesempatan lain YLPK Jatim akan melakukan saran anda yang baik itu. Informasi anda sangat bagus untuk ditelusuri lebih jauh berdasarkan UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Salam kami,
Said Sutomo