Jangan Beli Properti Ruko, Apartemen Maupun Perumahan Tidak ber-IMB

Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan edukasi cerdas dalam transaksi properti dan dia membuktikan care dalam melindungi masyarakat konsumen yang notabene adalah rakyatnya sendiri.

Berdasarkan UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan UU No. 1/2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang pasal 42 ayat 2 menegaskan bahwa perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan stlh memenuhi persyaratan kepastian atas:

  1. Status pemilikan tanah;
  2. Hal yang diperjanjikan;
  3. Kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;
  4. Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
  5. Keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).

Ini regulasi bagi developer perumahan/ruko. Sedangkan regulasi bagi developer apartemen (rumah susun) seperti diatur dalam UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun, pasal 42 ayat (2) menegaskan, bahwa dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki:

  1. Kepastian peruntukan ruang;
  2. Kepastian atas hak tanah;
  3. Kepastian status penguasaan rumah susun;
  4. Perizinan pembangunan rumah susun; dan
  5. Jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.

Umumnya para developer perumahan maupun apartemen memasarkan ke konsumen via pameran, baliho, brosur, iklan di media cetak maupun elektronik sebelum melengkapi / memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut tapi dibiarkan oleh pemerintah dan oleh REI.

Padahal di UUPK pasal 8 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/atau jasa yang tdk memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan pasal 9 ayat (1) huruf e, menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut tersedia. Salah satunya: IMB. Jk terbukti sanksinya diancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2Miliar