Jika Pengawasan Tidak Dilakukan Secara Berkala Oleh Pemkot, Maka Diduga Ikut Lalai Dalam Melaksanakan Tugasnya

Amblesnya Jalan Gubeng sedalam 20 meter, salah satu jalan utama di Kota Surabaya sontak membuat terkejut bagi warga Surabaya. Kini, muncul dugaan awal adannya pengerjaan bangunan proyek penggalian tanah pembangunan basement Rumah Sakit Siloam dengan menggunakan alat berat.

Awalnya, Selasa malam terjadi ambles pukul 21.45 WIB selanjutnya pukul 22.30 WIB terjadi ambles susulan yang mengakibatkan proses evakuasi dari team SAR sementara tertunda.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) menilai, ini akan merugikan masyarakat bukan hanya merugikan masyarakat yang selama ini memiliki kegiatan bisnis di sekitar jalan raya Gubeng namun juga masyarakat penggguna jalan Raya Gubeng.

“Polisi harus mengusut tuntas dari hulu kerangka perencanaan konstruksi, prosedur perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai di hilirnya rekan jejak pengawasan pelaksanaan pembangunan,” kata Said.

Pria berkaca mata minus ini juga menambahkan, kalau dalam penyelidikan dan/atau penyidikan polisi ditemukan tidak ada kegiatan pengawasan secara berkala dari Pemkot Surabaya yang sudah memberikan IMB. Maka pemkot dapat diduga ikut lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga terjadinya jalan amblesnya di Jalan Raya Gubeng.

“Pernyataan Wawali Kota Surabaya di TV swasta tadi pagi ini Rabu, (19/12) bahwa pemkot pernah warning pelaksana pembangunan Rumah Sakit Siloam harus bisa didukung data administrasi faktual,” katanya.

Ini tragedi jalan Raya Gubeng ambles itu bagian dari kritik alam terhadap Kota Surabaya yang seolah-olah tidak akan pernah ada cela dan salah. “Sehingga (mhn maaf) mungkin saya kuper belum ada media yang berani melakukan kritik dan koreksi secara konstruktif sekalipun, namun kultus individual yang sering kita temui,” imbuh Said yang getol mengkritisi kebijakan Pemkot Surabaya itu.

Lebih lanjut, katanya, denganJalan Gubeng ditutup berarti banyak kepentingan publik / masyarakat yang dirugikan.” Jika terjadinya itu karena ada indikasi perbuatan melawan hukum (PMH), maka dalam pasal 1365 BW memuat ketentuan sebagai berikut : “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi menduga amblasnya tanah di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, karena ada kesalahan pelaksanaan konstruksi proyek oleh PT NEK. Pemkot Surabaya akan mendatangkan ahli dan penanggung jawab dari Jakarta. “Ada dugaan kesalahan dalam pelaksanaan konstruksi. Hari ini, Rabu (19/12) kita pastikan dengan tenaga ahli dan penanggung jawabnya dari Jakarta,” jelasnya.

Dijelaskan Eri, saat ini dugaan kesalahan konstruksi itu adalah dinding penahan jalan atau retaining wall tidak mampu menahan beban sehingga menyebabkan amblas. “Dinding penahan jalan / Retaining wall-nya itu tidak bisa menahan beban sehingga ini yang roboh dan menarik tanah yang berada di bawah,” katanya.

Sumber : Bisnis Surabaya

Tags: