Kartel Motor, YLKI Sayangkan Tak Ada Ganti Rugi untuk Konsumen

ilustrasi

Honda dan Yamaha divonis terlibat kartel harga skuter matik (skutik) 110-125 cc. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi kedua pabrikan tersebut.

Kasus ini bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skutik 110-125 cc di Indonesia. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi. Konsumen disebut dirugikan.

Atas vonis itu, Yamaha didenda maksimal sebanyak Rp 25 miliar, sementara Honda didenda Rp 22,5 miliar. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Honda dan Yamaha harus menghormati dan menjalankan keputusan tersebut.

“Pesan dari putusan Mahkamah Agung itu mengatakan bahwa konsumen itu berhak mendapatkan harga yang wajar. Jadi kalau dia membeli mestinya dia bisa mendapatkan harga yang lebih murah. Dan saya yakin KPPU sudah sampai fair price dia pasti sudah ada data-data pendukungnya,” kata Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo kepada detikcom.

Sudaryatmo menyayangkan tidak ada sanksi ganti rugi untuk konsumen yang telah membelinya. Di Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU berhak memberikan sanksi kepada Honda maupun Yamaha untuk penetapan pembayaran ganti rugi.

“Sebenarnya ini catatan YLKI terhadap KPPU. Sebenarnya di undang-undang kompetisi itu mengatur KPPU punya kewenangan memberikan (sanksi) ganti rugi kepada pihak-pihak yang dirugikan akibat persaingan tidak sehat. Jadi catatan YLKI adalah mestinya KPPU itu menggunakan kewenangan, kompensasi kepada pihak-pihak yang dirugikan dalam hal ini konsumen akibat praktik persaingan tidak sehat,” katanya.

“Kalau menggunakan Pasal 47 (2) huruf F (UU No. 5/2009), KPPU bisa menjatuhkan sanksi tindakan administrasi kepada Honda dan Yamaha berupa pembayaran ganti rugi kepada konsumen,” sambungnya.

Sehingga, cara itu bisa menyelesaikan dua persoalan sekaligus, kata Sudaryatmo. Pertama persoalan hukum kompetisi selesai, dan kedua persoalan perlindungan konsumennya.

“Sekarang itu persoalan kompetisi selesai tapi perlindungan konsumen belum selesai karena consumer loss (kerugian konsumen) masih gantung. Walaupun, membayangkan mekanismenya tidak mudah, harus data pembeli dari sekian-sekian,” sebutnya.

Soal putusan ini, pihak PT Astra Honda Motor (AHM) pun buka suara soal putusan MA tersebut. General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbudin mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA ini.

“Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media,” kata pria yang akrab disapa Muhib kepada detikcom, Senin (29/4/2019).

Muhib menyebut, pihaknya menolak tuduhan KPPU bahwa Honda dan Yamaha melakukan pengaturan harga. Sebab, Honda dan Yamaha telah bersaing secara fair di pasar.

“Dan dalam persaingan yang fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga. Fakta di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Dan dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen,” tegas Muhib.

Namun, menurut Sudaryatmo, argumen itu seharusnya disampaikan di dalam proses kasasi.

“Ketika hakim atau Mahkamah Agung (menolak), ya harusnya kedua belah pihak (Yamaha dan Honda) mematuhi. Artinya argumen dia tidak cukup meyakinkan majelis kasasi di Mahkamah Agung. Kecuali dia mengajukan PK, cuma kan PK tidak menunda putusan Mahkamah Agung,” ujar Sudaryatmo.

Sementara itu, pihak PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) belum memberikan komentarnya. Yamaha melalui Manager Public Relation Antonius Widiantoro sampai berita ini ditayangkan belum juga merespons pertanyaan maupun telepon dari detikcom.

Sumber : detikcom