Kasus dr Ayu, Demo Tak Dapat Batalkan Putusan Hakim

demo dokter2Maaf saya baru saja baca koran tentang opini demo dokter. Pembuktiannya kalau mereka sesuai prosedur adalah dulu di komite etik yang menyatakan kalau sesuai prosedur, artinya yang dilakukan sama seperti Dr Obgyn di Indonesia dan dunia yang lainnya. Dan ketika di Pengadilan Negeri (PN) Manado sudah didakwa karena kelalaian atau tidak sesuai prosedur, dan dakwaan itu ternyata tidak terbukti. Amar putusannya bebas murni.

Ayo lah pak, bisakah Anda menggali lebih dalam karena apa dokter yang biasanya ogah aksi koq tiba-tiba aksinya mogok meluas? Kalau saya sih karena yang dilakukan sudah sesuai prosedur tapi Pasien ternyata mati, dan penyebabnya emboli udara dan itu di luar kuasanya terus di penjara, gila apa!!!

Analoginya sopir angkot sudah nyopir sesuai prosedur, tidak ugal-ugalan, punya kompetensi (punya SIM), dll. Terus ditabrak truk yang rem blong dari belakang terus penumpangnya mati, masa sopir angkotnya dipenjara? Mana keadilannya.

Kalau Dr. Ayu memang saat itu tidak punya sip (sip khusus karena mereka masih sekolah), tapi str ada. Dan yang berwenang buat itu dekannya, yang mana lalai tak diurusin. Tapi kalau pun kurang administrasi masa di pidana. Mana keadilannya?

Btw, Anda berani nulis, di koran nasional, mencatut nama institusi Anda. Seyogyanya mendalami alasan aksi (motif demo), atau lihat perjalanan kasusnya dari 3 itu yang lalu dong. Maaf klo saya straight forward.

Dari ronaa nuqtho Hidayatullah ronhidayatullah@gmail.com

 

RN Hidayatullah yang baik.

Terima kasih atas respon anda terhadap tulisan opini saya. Apa yang anda persoalkan adalah masuk pada pokok perkara. Sepengetahuan saya, putusan hakim hanya dapat dibatalkan oleh putusan hakim bukan dengan demo. Dengan demikian putusan hakim kasasi dapat dibatalkan dengan putusan hakim peninjauan kembali (PK). Saya telah memberikan ruang pemikiran ke arah sana jika para dokter ingin membuktikan terjadinya emboli seperti pendapat anda! Sekali lagi dunia hukum adalah dunia pembutkian bukan hanya pendapat ahli, apalagi bukan ahlinya.

Salam kami, teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar!

Said Sutomo

www.ylpkjatim.or.id