Kasus Perumahan Ecopark Residence Bisa Dilaporkan ke Polisi

Kasus user Perumahan Ecopark Residence, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, yang hingga sekarang belum direalisasikan rumahnya oleh pengembang, mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Intinya. persoalan tersebut bisa dilaporkan ke polisi.

Ketua DPD REI Jatim Danny Wahid mengatakan, apa yang dialami user perumahan tersebut bisa dibawa ke pihak berwajib. Tentu dengan menyertakan bukti otentik seperti kwitansi. Di sana bisa saja dilakukan mediasi.

“Kalau pengembang ini kayaknya bukan anggota REI Jatim. Jika terjadi pada anggota REI Jatim, bisa dimediasi,” kata Danny Wahid, Kamis (23/7).

Danny meminta kepada masyarakat ketika membeli rumah harus memeriksa dulu legalitasnya. Apakah sudah ada rumah contoh yang dibangun dan jangan tergiur brosur sehingga perlu melihat kenyataan di lapangan.

 “Jangan sampai terlena promo. Selain itu ketika rumah belum dibangun, maka jangan beli rumah itu. Kecuali ada contohnya seperti sudah ada pembangunan tahap satu atau dua,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim M Said Sutomo menyatakan user perumahan tersebut bisa melaporkan kasus tersebut ke polisi karena ada unsur penipuan bisa dijerat KUHP. Selain itu juga pengembang tersebut melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Ia berharap kepada masyarakat ketika membeli rumah jangan terpancing dengan iklan, brosur, dan promosi. Sebab, pembeli harus cerewet ketika hendak membeli rumah. Seperti mempertanyakan izin mendirikan bangunan tidak hanya kepada pengembang, namun juga mengecek ke dinas terkait. Setelah itu melihat kondisi di lapangan seperti apa. Sebab, dikhawatirkan kondisi yang ditawarkan tidak sama dengan di lapangan.

Yang pasti ketika membeli model inhouse, maka rumah sudah jadi dan bisa dimasuki. Jangan sampai tidak ada rumahnya sehingga hal ini rawan wanprestasi. “Makanya jangan mudah terpengaruh promosi yang dipasang di jalan-jalan. Seharusnya pemda juga harus mengawasi promosi perumahan itu benar atau tidak,” tegas dia.

Sedangkan Yulius yang mewakili kakaknya sebagai pembeli rumah di sana mengatakan, ada beberapa user yang siap untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Namun langkah itu akan diambil nanti, setelah proses negoisasi dulu dengan pihak pengembang. “Kami akan menemui lagi pengembang. Jika tidak ada tanggapan kami akan bawa ke dewan dan terakhir lapor polisi,” ungkap dia.

Untuk diketahui belasan user perumahan Ecopark Residence, Pranti, Kecamatan Menganti, mendatangi Kantor PT Eco Wisata Nusantara, Jalan Menganti 9, Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Rabu (21/7). Mereka menuntut pengembang untuk segera mengembalikan uangnya. Hingga kini belum merealisasikan pembangunan rumah mereka. Padahal, mereka sudah membayar sejak 2017.

Sumber : memorandum