Kecewa Janji Point Permata Care

No comment 955 views
credit-card

ilustrasi – kartu kredit

Saya pemilik kartu kredit Permata dengan nomor kartu 4988 5350 00xx xxxx An.Fitri Yulianita Nuriya. Saya ingin menutup kartu saya karena kecewa dengan pelayana Permata Bank. Dua bulan lalu saya tukarkan 28.000 point saya dengan e-voucher metro tapi sampai sekarang tidak saya terima SMS dari Permata.

Sudah 8x saya laporkan tapi tidak ada tanggapan serius dari Permata, alasannya karena nomor saya ada masalah. Jika nomor saya ada masalah karena apa promo-promo dari bank lain bisa saya terima? Dan karena apa SMS info pembayaran sudah diterima dari Permata bisa masuk? Saya pikir Permata hanya mengada- ada saja.

Solusi yang diberikan Permata juga tidak masuk akal, saya harus ganti nomor saya supaya SMS bisa masuk, solusi yang? tidak bagus, karena nomor saya sudah tahunan saya pakai dan tidak ada masalah,
Sampai tagihan bulan November 2015 kemarin point saya masih dipotong 28.000 padahal sudah saya laporkan ke PermataTel bahwa saya belum terima e-voucher tersebut.

Saya putuskan untuk tutup kartu saya & saya hubungi PermataTel untuk tanya berapa tagihan saya, tapi lagi2 saya dipersulit dengan alasan mereka tidak tahu jumlah nominal tagihan saya. Aneh sekali (kesannya saya dipersulit) padahal saya telepon cs bank lain bisa menjelaskan berapa tagihan saya.

Tolong kepada Permata Care, yang jika memang care dengan pelanggan saya tolong diinfo berapa tagihan saya & berapa pinalty yang harus saya bayar untuk pembatalan cicilan saya, sehingga saya bisa tutup kartu saya. Thank you& regards, Fitri Yulianita Nuriya

Sdri. Fitri YN yang baik.
Terima kasih telah menghubungi YLPK Jatim. Langkah Anda menyampaikan keluhan kepada menajamen Bank Permata sudah tepat dengan memberikan tembusan ke YLPK Jatim. Manakala dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja belum mendapatkan respons positif dari manajemen Bank Permata, maka Anda dapat mengadukan kepada YLPK Jatim. Berdasarkan salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhan konsumen. Sedangkan salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.

Demikian saran dari kami, www.ylpkjatim.or.id