Kemendag Dorong Keterlibatan LPKSM Dalam Edukasi Konsumen Cerdas

Kementrian Perdagangan mendorong keterlibatan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam melakukan edukasi kepada konsumen.

“Edukasi kepada konsumen itu menjadi titik central bagi Kemendag untuk meningkatkan kecerdasan konsumen,” ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Ganef Judawati dalam acara dialog dengan tema “Peran LPKSM Dalam Mewujudkan Konsumen Yang Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri” yang digelar oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag bekerjsama dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) di Gedung Astra Nawa Surabaya, Kamis (15/6/2017).

Berdasarkan hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kementerian Perdagangan tahun 2016 di 13 provinsi menunjukan bahwa nilai IKK Indonesia sebesar 30,86 dari nilai maksimal 100.

Pemetaan IKK Indonesia secara umum memperlihatkan konsumen cenderung tidak mengetahui undang-undang dan lembaga perlindungan konsumen, serta tidak mengajukan komplain ketika merasa dirugikan.

Dari hasil survei terungkap bahwa hanya 42% konsumen yang mengalami masalah lebih memilih tidak melakukan pengaduan. Alasan yang disampaikan bervariasi. Ada konsumen yang beralasan risiko kerugian yang diterima dinilai tidak besar (37%), tidak mengetahui tempat pengaduan (24%) dan menganggap proses dan prosedur pengaduan lama dan rumit (20%). Ada pula yang beralasan telah mengenal baik penjual (6%) sehingga urung melakukan pengaduan.

Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mampu menegakan haknya, melaksanakan kewajibannya, serta mampu melindungi dirinya dari barang atau jasa yang merugikan. Konsumen yang cerdas tentunya hanya membeli produk-produk yang sesuai ketentuan dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. “Karena itu kami dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan agar menjadi konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri,” ujar Ganef.

Ditambahkannya,  untuk   meningkatkan   keberdayaan   konsumen   dan   pelaksanaan   perlindungan   konsumen   di Indonesia, pemerintah  menetapkan Strategi  Nasional  Perlindungan  Konsumen.

“Dalam strategi nasional perlindungan konsumen itu pada pilar ketiga adalah meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha. Fokus kita yang utama adalah pelaku usaha memenuhi ketentuan yang ada dan bagaimana mereka menyediakan pengaduan konsumen di perusahaan masing-masing,” ujar Ganef.

Sementara itu Ketua YLPK Jatim Said Sutomo di kesempatan yang sama mengatakan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen pasal 1, yang disebut konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

“Contoh, ada orang beli mobil lalu disewakan atau ada orang beli rumah lalu ia sewakan, maka dia tidak bisa disebut konsumen sesuai UU Perlindungan Konsumen. Konsumen itu adalah pemakai terakhir atau end user,” ujar Said Sutomo.

Menurut Said, untuk menjadi konsumen cerda tidak ada salahnya jika konsumen itu cerewet saat akan membeli sebuah produk. “Lebih baik cerewet sebelum membeli daripada cerewet setelah membeli produk,” saran Said.

Ketua LPKSM Nasional Kabupaten Pasuruan H Muchamad Usman SH yang juga menjadi pembicara dalam acara tersebut memberikan materi mengenai kiat menjadi konsumen cerdas.