Kesalahan PLN Dibebankan Konsumen

No comment 1811 views

logo_plnSaya Moch. Zaeni, SH., mewakili PT. Istana CS, yang beralamat di Labanasem, Banyuwangi, mengadukan PLN Rogojampi, Banyuwangi. Pada tanggal 21 Oktober 2014, pihak PLN melakukan pemeliharaan penambahan CT dari 2 menjadi 3 ct dan pengawatan dari 3 phasa 3 kawat menjadi 3 kawat menjadi 4 kawat.

Setelah dilakukan pemeliharaan dilakukan komisioning 22 Otober 2014 PLN dalam keadaan baik. Pada Desember 2014 PLN telah mengevaluasi ditemukan penurunan pada bulan Oktober, November, Desember 2014 (3 bulan secara berturut-turut) yang mengakibatkan kurang bayar.

Sedangkan analisa penyebab masalahnya adalah dari pengukuran dan pemeriksaan oleh pihak PLN didapat salah pasang wiring pada CT dimana wiring sekunder CT terwiring pararel yang seharusnya terwiring seri.

Pertanyaan kami, bagaimana bisa kesalahan yang dilakukan oleh PLN kemudian dibebankan kepada konsumen. Oleh karena itu, kami menuntut PT. PLN membayar biaya ganti rugi Rp. 100 miliar serta meminta maaf melalui surat kaba nasional dan penagihan kurang bayar PLN cacat hukum. Dari zaeni.moch@yahoo.co.id

Sdr. Moch. Zaeni ysh

Terima kasih Anda telah menyampaikan keluhannya kepada kami. Oleh karena itu, bersama ini kami memberikan saran, sebaiknya Anda mengirimkan surat komplain terlebih dahulu kepada pimpinan kantor pelayanan PLN setempat, dengan tembusan ke pimpinan PLN distribusi kota/kabupaten cabang, pimpinan PLN distribusi Jawa Timur dan kepada YLPK Jatim.

Manakala dalam waktu 7 hari kerja, paling lama 14 kerja tidak ada jawaban / respons maka Anda dapat melakukan gugatan melalui PN setempat atau mengadukan ke YLPK Jatim agar kami dapat mempertemukan untuk mediasi dengan manajemen PLN.
Mengenai tuntutan seperti yang Anda sampaikan itu, tentunya harus melalui proses peradilan umum untuk mendapatkan ketetapan majelis hakim baik di tingkat pertama, di tingkat pengadilan tinggi, sampai pada tingkatan ketetapan majelis hakim di tingkat MA sehingga ketetapannya dapat dikatakan sudah inkracht.

Namun pengaduan Anda via email tersebut telah kami fowardkan ke GM PLN Distribusi Jawa Timur. Semoga masalah Anda tidak berlarut-larut dan segera dapat ditangani.

Demikian saran dan respons kami yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Salam Said Sutomo

www.ylpkjatim.or.id