Ketimbang PPN Sembako, YLKI Usul Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menanggapi rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk bahan kebutuhan pokok alias sembako. Menurut YLKI, rencana itu tidak manusiawi.

“Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Juni 2021.

Pengenaan PPN, kata Tulus, akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, tutur dia, maka kenaikannya akan semakin tinggi.

Tulus pun mengatakan pengenaan pajak pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat. “Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan,” tuturnya.

Sebagai gantinya, ia mengatakan pemerintah seharusnya lebih kreatif untuk menggali pendapatan dana APBN. Misalnya, dengan menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan.

“Dengan menaikkan cukai rokok, potensinya bisa mencapai Rp 200 triliun lebih. Selain itu, akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokoknya, dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan,” ujar Tulus.

Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Dengan demikian, produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan bakal menjadi barang kena pajak yang dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Meski demikian, sejauh ini pemerintah belum menentukan tarif mana yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1 persen, tarif rendah 5 persen, atau tarif umum 12 persen.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, bahan pokok menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak. Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

Sumber : Tempo