Ketua YLPK Jatim : PDAM Kota Pasuruan Bisa Digugat

Bobroknya pelayanan PDAM Kota Pasuruan, disikapi YLPK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen) Jatim. Drs. Said Utomo, Ketua YLPK Jatim, di zaman now, pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD seperti PDAM harus mampu mengelola manajemen perusahan dengan tata kelola konsumen sentris.

Artinya bukan produk asal air PDAM mengalir seperti orang anyang-anyangen, atau cuma berorientasi fungsi sentris. Gamblangnya, asal perusahaan bisa operasional dan memenuhi target pemegang saham atau pemilik dalam hal ini pemerintah.

Jaman sekarang bukan seperti itu. “Jaman now harus berorientasi konsumen sentris, artinya tata kelola perusahaan harus berorientasi pada ekspektasi konsumen,” papar Said kepada titiksatu.com.

Apa ekspektasi konsumen itu? Pertama, tepat biaya. Yaitu, konsumen membayar sesuai pemakaiannya. Kalau airnya tidak keluar, ya tidak perlu ditagih. Kenapa, konsumen tidak mendapatkan manfaatnya. Asas manfaat tidak terpenuhi.

Kedua, tepat mutu pelayanan. pelayanan distribusi airnya sesuai dengan debet air yg diinginkan konsumen apa tidak. Lalu kejernihan air sesuai standar kesehatan air minum. Kelancaran distribusi air konstan tidak model byar pet atau seperti orang anyang-anyangenl.

Ketiga, tepat waktu pemasangan dan penanganan komplain konsumen dan bisa diakses secara digital bukan manual lagi. “Itu namanya manajemen profesional jaman now,” tukas Said.

Sebagai kota santri pemetintah kota seharusnya mampu menciptakan PDAM sebagai BUMD percontohan dari seluruh PDAM di Indonesia dengan menerapkan MANAJEMEN PROFETIK (manajemen kenabian).

Yaitu, SIDDIQ (akuntabel), AMANAH (tidak korup & KKN). TABLIGH (transparan), FATHONAH (profesional). Lucu kalau PDAM Kota Pasuruan yang dekat dengan Umbuhan tidak mampu memberikan pelayanan air minum mengungguli dari PDAM di kota-kota lainnya.

Perlu diingat, pesan Said, PDAM Kota Pasuruan sangat bisa dituntut secara hukum ole pelanggannya. Berdasarkan Ungang-Undang No 8/1999 tentang perlindungan konsumen pasal 46, bisa digugat secara personal dan secara komunal / berkelompok. “Kualifikasinya PDAM melanggar hak-hak konsumen, ” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan pelanggan PDAM Kota mengeluh. Berbulan-bulan airnya ke rumah-rumah mampet-pet. Sekali keluar, yang mengalir bukan air tapi lumpur.

Sumber : Titik Satu