Klausula Baku Asuransi yang Menyesatkan

1 comment 798 views

kehilanganNama saya Boen T. alias Budi H., mendapatkan info untuk mengadu masalah konsumen dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya. Karena majelis hakim BPSK Surabaya telah habis masa baktinya maka kegiatannya sampai saat ini masih vakum sampai dengan ada pengangkatan majelis hakim baru yang masih belum jelas.

Begini saya membeli 9 (sembilan) unit HP Merek Samsung S5, di Toko H di Surabaya. Pembelian 9 (sembilan) unit HP tersebut mendapatkan Asuransi Peralatan Elektronik atas nama saya. Namun pada hari Jum?at tanggal 31 Oktober 2014 sekitar jam 10.30 WIB di Jl. Nyamplungan Surabaya (di halaman parkir Indomaret) sepeda motor saya dicuri orang bersama 9 (Sembilan) unit HP yang saya taruh dalam doz dengan 16 (enam belas) HP lainnya dan satu unit laptop yang akan saya kirim ke pemesan.

Untuk 9 (sembilan) unit HP saya dapat jaminan asuransi dengan klausula baku terdapat buku saku petunjuk Asuransi Peralatan Elektronik dari Adira Insurance yang antara lain menyatakan: Perlindungan asuransi memberikan perbaikan atau penggantian apabila terjadi kerugian atau kerusakan total, oleh sebab yang tidak disengaja, berasal dari luar dan tiba-tiba, yang disebabkan (antara lain) oleh: Kebongkaran, yaitu usaha pencurian yang disertai pengrusakan atau kerusakan.

Saya sudah lapor kehilangan di kantor polisi terdekat. Namun ketika saya klaim ditolak dengan alasan mengacu kepada ketentuan pengecualian asuransi poin 2 yaitu asuransi tersebut mengecualikan: Pencurian dengan diam-diam, penipuan, hipnotis. Apakah masalah saya tersebut dapat dibantu YLPK Jatim? Mohon infonya. Salam Boen Tjong alias Budi H. ? Tamanggungan Surabaya, 08214099xxxx

Bp Budi H. ysh.

Kami mengucapkan terima kasih anda telah menghubungi kami untuk menyampaikan pengaduan. Menyimak dari masalah anda yang membeli 9 (sembilan) unit HP Merek Samsung S5, kami ingin tahu dulu status transaksi anda tersebut apakah sebagai ?konsumen antara? atau konsumen akhir? Berdasarkan UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 huruf 2 menegaskan: Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Kata kuncinya dalam melakukan transaksi barang dan/atau jasa tidak untuk diperdagangkan. Jika transaksi sebanyak 9 (Sembilan) unit HP Samsung S5 tersebut untuk diperdagangkan, maka anda tidak mendapatkan mandat perlindungan dari UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Karena status transaksi anda bukan termasuk konsumen akhir tapi sebagai konsumen antara atau pedagang. Tapi jika transaksi yang anda lakukan untuk orang lain sebagai konsumen akhir (bukan untuk diperdagangkan), maka anda mendapatkan mandat perlindungan UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat dipahami.

Salam kami, Said Sutomo