Klausula Baku Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menyesatkan

stnkKetika saya membayar pajak kendaraan bermotor melalui drive thrue di Manyar Kertoarjo Surabaya, pada tanggal 13 September 2014 pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terdapat klausula baku yang berbunyi: Jumlah pajak tersebut diatas harus dibayar selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal ditetapkan dan apabila tidak dipenuhi dikenakan sanksi administrasi bunga 2% setiap bulan untuk paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya pajak. Yang menjadi pertanyaan saya adalah :

1. Berdasarkan ketetapan tanggal 9 September 2014 ditetapkan Pokok PKB Rp? 163.000. Saya membayar pada tanggal 13 September 2014, belum melewati rentangan waktu selambat-lambanya 30 hari, namun sudah dikenakan denda sebesar Rp 32.000.? Benarkah dasar klausula baku tersebut dijadikan dasar mengenakan denda?? Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan apa pemerintah Provinsi Jatim mengenakan bunga 2% terhadap pembayar pajak kendaraan bermotor yang terlambat?

2. Bukti Pembayaran Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ pada kolom Pokok terdapat nilai tambahan pembayaran Rp 35.000. Untuk apa nilai tersebut? Mengapa bagi tiap pembayar tambahan pajak tersebut tidak mengetahui manfaatnya? Karena apa nilai tersebut secara otomatis dikenakan kepada setiap wajib pembayar pajak kendaraan bermotor selain membayar pajak yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Provinsi Jatim?

Berdasarkan keluhan saya terhadap pengenaan pajak tersebut dan lainnya, apakah saya bisa minta bantuan ke YLPK Jawa Timur? Demikian, Himawan W. – Surabaya

Bapak Himawan W., yth.

Keluhan anda sebenarnya masuk dalam ranah Undang-Undang No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik yang dibawah pengawasan Ombudsman RI., tentang kepastian tarif denda dan bunga di lingkungan instansi pemerintah. Bisa juga masalah anda tersebut masuk dalam ranah keterbukaan informasi publik yang dalam pengawasannya dibawah lembaga Komisi Informasi RI., dengan berdasarkan Undang-Undang No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun demikian YLPK Jatim yang sudah berbadan hukum bukan berarti tidak mempunyai hak mewakili anda untuk melakukan klarifikasi kepada instansi terkait di Pemerintah Provinsi Jatim. Untuk itu kami telah mengagendakan klarifikasi tersebut pada hari Jum?at, 31 Oktober 2014, di Kantor YLPK Jatim Ruko RMI Blok I/25 Lt. 3 Jl. Ngagel Jaya Selatan Surabaya dan anda kami harapkan bisa hadir juga sesuai undangan yang telah kami kirimkan via pos.

Demikian, salam kami Sain Sutomo