Konsumen Harus Gimana Agar Tidak Dirugikan Asuransi?

asuransiSelamat siang Pimpinan YLPK Jatim. Saya mau bertanya bagaimana cara saya mengadukan? Uampamanya suatu masalah yang berkaitan dengan suatu produk jasa asuransi. Yang notabene kita sangat dirugikan. Atas dibacanya pengaduan ini, saya ucapkan terima kasih buat YLPK Jatim. Dan kiranya dapat membantu masalah yang sedang saya hadapi. Terima kasih. Dari: Djoko Suwarno <djoko_****@yahoo.co.id>

Djoko Suwarno ysh.

Pada umumnya pengaduan masalah asuransi berpangkal pada klausula baku yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Konsumen umumnya tidak membaca terlebih dahulu sebelum tandatangan. Seharusnya pihak asuransi mempersilakan konsumen untuk mempelajari lebih dulu klausula bakunya sebelum disepakati oleh kedua belah pihak. Tapi hak seperti itu perusahaan asuransi dan lainnya pada umumnya tidak memanfaatkannya.

Konsumen baru menyadari ketika ada persoalan di kemudian hari, bahwa ternyata ada klausula baku yang merugikan dirinya. Jika kedua belah pihak telah menandatangani, maka masalahnya harus dilakukan proses hukum untuk pembatalan klausula baku yang melanggar UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karenanya, sebelum menandatangani kluasula baku yang disodorkan oleh perusahaan asuransi atau lainnya, sebaiknya konsumen konsultasi lebih dulu dengan konsultan hukum atau kepada organisasi konsumen agar tidak dirugikan di kemudian hari.

Namun jika terpaksa telah terjadi sengketa, maka cara penyelesaiannya bisa dilakukan dengan cara gugatan di luar pengadilan dan di pengadilan. Gugatan di luar pengadilan, konsumen mengajukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang sudah dibentuk di kota/kabupaten setempat. Sedangkan gugatan di pengadilan seperti diatur dalam Pasal 46 UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Demikian terima kasih telah menghubungi kami.

Teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar!

Salam Said Sutomo

www.ylpkjatim.or.id