Konsumen Keberatan Tanda Tangan PPJB Apartemen Graha Golf di Surabaya Seharga Rp 5,3 Miliar

Klarifikasi dan mediasi II  antara pihak konsumen ES (pihak pengadu) dan pihak pelaku usaha Dirut/owner/pimpinan PT Sinar Cemerlang Gemilang ( pihak teradu) pada Jum’at, 27 Maret 2020 jam 13.00 sampai selesai, untuk mengklarifikasi dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terkait pasal 18 di kantor YLPK Jatim di Perkantoran Museum NU Jl Gayungsari Timur No 35 Surabaya, tidak dihadiri oleh pihak teradu.

Selaku mediator Muhammad Said Sutomo, Ketua YLPK Jatim menyatakan, YLPK Jatim telah berupaya untuk melakukan klarifikasi dan mediasi, sebagaimana amanat pasal 44 UU Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai upaya penyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.

“Namun demikian, pihak teradu tidak pernah hadir, sehingga pengadu menghendaki YLPK Jatim untuk mengundang kembali pihak teradu dalam klarifikasi dan mediasi III dan terakhir pada hari , tanggal dan jam yang ditentukan kemudian oleh YLPK Jatim,” ucapnya.

Menurut Said Sutomo, untuk undangan ketiga klarifikasi dan mediasi, sebagaimana yang diharapkan oleh konsumen/pengadu tersebut pada poin 4 diharapan pihak teradu dapat mengindahkan sebagaimana kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dijelaskan Said Sutomo,  sengketa yang dipermasalahkan adalah  pengadu melakukan pengaduan kepada YLPK Jatim sesuai blangko pengadukan konsumen Nomor 04/PGD-III-2020/YLPK Jatim pada 6 Maret 2020.

Kronologisnya,  ES, selaku konsumen pembeli Apartment Graha Golf di PT Sinar Cemerlang Gemilang (SCG) pada tanggal 16 Desember 2015 dengan harga Rp 5.302.000.000 (lima miliar tiga ratus dua juta rupiah). Namun belum ada serah terima pada 30 Juni 2018.

Selain itu, konsumen keberatan terhadap isi klausula baku dokumen PPJB yang disiapkan oleh PT SCG karena mengabaikan ketentuan peraturan dan perundang-undangan tentang rumah susun/apartemen.

“Ketentuan klausual baku yang diatur dalam UUPK. Akibatnya, para konsumen PT SCG berpotensi dirugikan, baik materiil maupun immateriil,”  kata Said Sutomo.

Dari hasil mediasi yang dihadiri oleh pihak pengadu dan pihak teradu tidak hadir, YLPK Jatim mendengarkan argumentasi dan keterangan –keterangan pihak pengadu dan teradu.

“Bahwa pengadu tetap dalam tuntutnnya sesuai surat pengaduan konsumen Nomor : 04/PGD-III-2020/YLPK Jatim tertanggal 6 Maret 2020. Menuntut klausula baku dalam PPJB pasal 5, pasal 9, pasal 10, pasal 15 dan pasal 18 , harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan janji ketika pemasaran,” cetus Said Sutomo.

Bahwa YLPK telah mengirim surat klarifikasi dan mediasi II kepada teradu Nomor 14/YLPK-JATIM/KLF-2/III/2020 pada 18 Maret 2020 melalui kantor Pos Indonesia dengan No,barcode 17776174789 da n setelah dicek melalui online sudah diterima oleh Friska pada 19 Maret 2020 jam 13;13;30 WIB.

YLPK Jatim telah menghubungi pihak teradu melalui nomor telepon kantor teradu(PT Sinar Cemerlang Gemilang) 031-99000980 diterima oleh pegawai teradu bernama Putri dan menyatakan bahwa surat YLPK Jatim telah diterima oleh Direksi.

Sedangkan terkait datang atau tidak datang dalam acara klarifikasi dan mediasi II pada 27 Maret 2020, Putri tidak bisa memberikan jawaban pasti, karena tikda ada konfirmasi dari Direksi.

Dalam kesempatan itu, Said Sutomo juga menerangkan, bahwa YLPK Jatim telah mengundang teradu melalui surat Nomor 08/YLPK-JATIM/KLF-1/III/2020 tertanggal 6 Maret 2020 perihal klraifikasi dan mediasi I melalui kantor pos pada tanggal 7 Maret 2020 dan telah dicek melalui online dengan nomor tracking 17776172741 telah diterima oleh Dian pada tanggal 9 Maret2020 jam 16 :05;18 WIB.

YLPK Jatim telah berusaha mengubungi teradu melalui nomor telepon 031-99000980, diterima oleh karyawannya bernama Putri, memberikan keterangan bahwa surat undangan dan klarifikasi I YLPK Jatim sudah diterima dan sekarang berada di meja direksi.
Saat ditanya hadir atau tidak dalam udangan tersebut, Putri tidak dapat menjawab dan tidak memberikan keterangan yang pasti.

Namun, tiba – tiba pada sekitar jam 14.00 WIB datang 3 (tiga) orang ke kantor YLPK Jatim yang mengaku sebagai kuasa hukum teradu secara lisan. Namun, tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari teradu, sehingga klarifikasi dan mediasi I di kantor YPLK Jatim tidak dapat dilanjutkan karena pihak teradu dianggap tidak menghadiri mediasi ini.

Ditambahkan M. Said Sutomo,  bahwa konsumen keberatan tanda tangan  terhadap PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli) Apartemen Graha Golf, karena isinya ada klausula baku yang mengabaikan peraturan perundang-undangan yang  berlaku di NKRI.

Contohnya, klausula dalam dokumen PPJB di pasal 5, pasal 9, pasal 10, pasal 15 dan pasal 18 yang antara lain berbunyi : Mengabaikan Ketentuan pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nmor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang disiapkan oleh developer (pengembang apartemen) PT Sinar Cemerlang Gemilang (SCG) agar ditandatangani  oleh konsumen.

Sedangkan dalam UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dalam pasal 43 ayat 2 menegaskan bahwa PPJB dibuat dihadapan notaris setela  memenuhi persyaratan kepastian atas : status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, dan keterbangunan paling sedikit 20 persen dan hal yang diperjanjikan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 juga mengatur pelaku pembangunan dilarang membuat PPJB yang tidak sesuai degan ang dipasarkan.  Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat miliar).

Dan selanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 sampai 116 dilakukan oleh badan hukum. Maka, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga)  kali dari pidana denda terhadap orang.

Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa : pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum.

Padahal tentang pembuatan dokumen perjanjian klausula baku di dalam UU No 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen di pasal 18 telah diatur di ayat 4, bahwa pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentantangan dengan Undang Undang Perlindungan  Konsumen.

“Jika tidak mematuhi maka akan berlaku sanksi pidana penjara kurungan atau  pidana denda seperti disturbi dalam pasal 62, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).