Konsumen Menang, RS Pondok Indah Didenda Rp 2 M

No comment 1974 views

images

Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonedia (MARI) Nomor: 515 PK/Pdt/2011 menjadi yurisprudensi. Bagi konsumen yang dirugikan oleh manajemen Rumah Sakit (RS) akibat terjadi malapraktik (salah menangani pasiennya) bisa merujuk ke putusan tersebut.

Ahli waris korban atau keluarga konsumen Almarhumah Siti Dewati Darmoko yang pernah menjadi pasien Rumah Sakit (RS) Pondok Indah Jakarta telah memenangkan gugatannya di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan mengenakan denda Rp 2 miliar kepada RS Pondok Indah.

Karena pelayanannya terbukti malapraktik, maka manajemen PT Binara Guna Mediktama yang mengelola Rumah Sakit (RS) Pondok Indah Jakarta harus membayar denda Rp 2 miliar. Nominal itu tercantum dalam putusan MARI yang mengabulkan permohonan dari anak Almarhumah sebagai ahli waris konsumen

Putusan itu dari permohonan PK dari anak korban Almarhumah bernama Pitra Azmirla dan Damitra Almira. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugatnya dengan menyatakan: ?Para tergugat? terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immaterial? kepada para penggugat sebesar Rp 2 miliar,? ungkap majelis Hakim dalam publikasi putusan situs MARI (21/6/2013).

Majelis Hakim terdiri atas Atja Sondjaja (Ketua), Valierine J.L. Kriekhoff, dan I Made Tara. Putusan Nnomor: 515 PK/Pdt/2011 yang prosesnya sejak 2 Pebruari 2012 itu membatalkan putusan kasasi nomor: 1563 K/Pdt/2009 tanggal 29 Desember 2009. Semula, putusan kasasi, Majelis Hakim hanya menvonis denda Rp. 200 juta. Padahal, di pengadilan sebelumnya, yaitu PN Jaksel dan PT Jakarta, dijatuhkan denda Rp 2 miliar untuk para tergugat.

Tergugat terdiri dari atas PT Binara Guna Mediktama (RSPI) dan para dokternya;? Hermansur Kartowisastro, I Made Nazar, Emil Taufik, Mirza Zoebir, Bing Widjaja dan turut termohon: Komite Medik RSPI dan dokter Ichramsjah A. Ranchman. ?Penurunan jumlah ganti rugi oleh judex kuris dalam putusan kasasi merupakan kekhilafan hakim,? ujar Majelis PK.

Kasus ini bermula pada 12 Pebruari 2005, ketika Almarhumah Sita menjalani operasi pengangkatan tumor ovarium. Tim dokter dipimpin Irchramsjah dengan anggota Hermansur dan Made Nazar. Hasil operasi diserahkan kepada Made Nazar untuk dicek di laboratorium patologi untuk diketahui ganas atau tidaknya.

Hasilnya diserahkan kembali ke Irchramsjah dan dinyatakan tidak ganas. Hasil patologi anatomi (PA) terakhir pada 16 Pebruari 2005 mengindikasikan tumor ganas. Namun, hasil tersebut tidak disampaikan kepada pasien atau keluarganya.

November 2005,? Almarhumah Sita dibawa kembali ke RS Pondok Indah karena kondisinya semakin kritis. Suhu tubuhnya tinggi. Dia diperiksa dokter Mirza dengan hasil yang tidak jelas. Melihat medical record Almarhumah Sita yang baru dioperasi tumor tanpa memperhatikan hasil PA, Mirza memberikan saran dan tindakan-tindakan, antara lain, pemeriksaan USG Abdomen dan CT Scan Abdomen (minas jepar).

Pasien kembali menemui dokter Ichramsjah karena semakin banyak keluhan. Salah satunya benjolan di kiri perut. Karena hal tersebut termasuk area dokter lain, pasien direkomendasikan ke dokter Hermansur dan disarankan menjalani CT Scan. Disimpulkan, pasien mengalami kanker liver stadium 4 dan penanganannya dilemparkan lagi ke dokter Ichramsjah.

Kemudian, pasien pindah ke RS lain dan oleh dokter baru diminta menjalani CT Scan lagi. Sampel jaringan tumor hasil pemeriksaan di RS Pondok Indah diminta untuk ditetiliti di Singapura. Hasilnya ternyata tumor ganas. Akhirnya pasien harus menjalani kemoterapi.

Pihak RS Pondok Indah berjanji memberikan kompensasi Rp 400 juta dan selanjutnya meningkat menjadi Rp 1 miliar. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi. Selama dirawat di RS, pasien mengeluarkan dana Rp 172,7 juta. Keluarga pasien menuntut ganti rugi Rp 20 miliar dengan menggugat ke PN Jaksel.

Atas kekhilafan para hakim di tingkat kasasi, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, salah satu syarat PK adalah adanya kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum. ?Undang-undang menyediakan ruang perbaikan dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan,? ujarnya. (sumber Jawa pos, Sabtu, 22 Juni 2013).