Korban Perang Mudik

No comment 1048 views

safetyTerus meningkatnya korban nyawa pemudik bersepeda motor akibat kecelakaan di jalan raya setiap tahunnya merupakan kegagalan pemerintah dalam mengakomodasi kepentingan umum budaya mudik rakyat Indonesia melalui angkutan umum. Fenomena mudik bersepeda motor merupakan salah satu bentuk protes rakyat kecil terhadap ketersediaan dan keandalan pelayanan angkutan umum yang dirasakan terus memburuk.

Ketersediaan dan keandalan pelayanan angkutan umum mudik bagi rakyat kecil seperti bus AKDP/AKAP, angkutan laut, maupun angkutan massal kereta api masih di bawah standar pelayanan minimal (SPM). Terlebih lagi standar keselamatannya, masih jauh dari standar keselamatan yang sesungguhnya. Karenanya, beralihnya pemudik dengan bersepeda motor yang korban kecelakaannya terus meningkat ibarat korban “perang” menghindari ancaman angkutan angkutan umum yang memiliki resiko sama.

Buruknya pelayanan angkutan umum kita, terutama di kelas ekonomi paling tidak menghadapi empat masalah, sehingga karena apa masyarakat konsumen lebih suka memilih mudik bersepeda motor? Pertama, masalah sistem ticketing. Kedua, masalah ketepatan waktu. Ketiga, masalah standar keselamatan. Keempat, masalah beban ekonomi lebih tinggi. Karenanya, pelarangan mudik bersepeda motor tidak akan ada artinya jika masalah-masalah angkutan umum yang membebani masyarakat konsumen itu belum direformasi.

Sinergi BUMN Sistem Ticketing Kereta Api.

Masyarakat konsumen kelas ekonomi angkutan umum darat (bus dan kereta api) yang mudik adalah masyarakat ekonomi lemah yang tidak memiliki pilihan lain selain angkutan umum itu. Karena mereka tidak memiliki kendaraan pribadi sekalipun sepeda motor. Sehingga mereka rela berkorban berdesakan untuk mengikuti antrian panjang meskipun harus bermalam demi menunggu giliran mendapatkan selembar tiket mudik.

Angkutan massal kereta api yang belakangan ini menjadi salah moda angkutan mudik primadona bagi masyarakat pemudik umpamanya, sudah waktunya Meneg BUMN memikirkan sinergi sistem ticketing kelas ekonomi secara terpadu. PT. Telkom dan PT. Pos Indonesia yang memiliki jaringan kantor sampai di tingkat kecamatan perlu disinergikan dengan PT. Kereta Api dalam sistem ticketing kelas ekonomi sehingga tidak terjadi lagi antrian panjang pembelian tiket yang menyengsarakan rakyat kecil.

Kemudahan sistem ticketing kereta api eksekutif secara online hanya dapat diakses oleh masyarakat berpendidikan dan berpunya. Sedangkan masyarakat konsumen kereta api kelas ekonomi, akses ticketingnya masih manual. Meneg BUMN seharunya membuat terobosan sinergi sistem ticketing manual sampai di tingkat kecamatan dengan BUMN lainnya jika pemerintah ingin memberikan pelayanan mudik prima kepada rakyatnya.

PSO (Public Service Obligation) PT. Kereta Api yang menurut Taufiq Hidayat, pengamat Kereta Api, yang tahun 2008 mendapat Rp. 500 miliar dan Tahun 2009 mendapat Rp. 535 miliar, ke depan sebaiknya pemanfaatannya tidak saja diarahkan untuk pengadaan gerbong kereta api ekonomi saja tapi juga diarahkan untuk membangun jaringan fasilitas pelayanan ticketing kereta api kelas ekonomi sampai ke tingkat kecamatan dengan mensinergikan antara BUMN itu. Sehingga pelayanan ticketing angkutan massal itu bebas dari antrian dan adanya jaminan kepastian tarif.

Ketepatan Waktu Angkutan Umum.

Salah satu momok bagi masyarakat konsumen angkutan umum yang mulai menjauhinya adalah masalah ketepatan waktu. Fasilitas jalan raya yang terbatas, rusak dan tidak mampu mengimbangi pertumbuhan kendaraan pribadi ikut andil dalam memperparah kemacetan di jalan raya. Adanya kemacetan karena kepadatan arus lalu-lintas pengguna jalan raya akan memperlambat ketetepatan waktu perjalanan angkutan umum.

Keterlambatan seperti itu juga tidak asing lagi dalam pelayanan kereta api. Sehingga muncul pemeo: kalau tidak terlambat, bukan kereta api namanya! Fakta pelayanan kereta api seperti ini menggiring masyarakat lebih suka bersepeda motor. Bersepeda motor lebih menjanjikan fleksibelitas dan efisiensi operasional di jalan raya sehingga dapat menyesuaikan ketepatan waktu yang diinginkan dibanding angkutan umum.

Biang maraknya pemudik bersepeda motor bermula dari ketersediaan dan keandalan pelayanan angkutan umum belum berorientasi pada kebutuhan consumer based. Makanya, jika ada pabrikan memproduksi moda penyeberangan bermotor antar pulau, tidak mustkahil masyarakat konsumen akan mencoba mamanfaatkannya dibanding menggunakan kapal laut/penyebarangan yang selalu berdesakan saat naik maupun turun. Masyarakat konsumen tidak peduli apakah modanya itu lebih berbahaya atau tidak.

Dengan demikian, tugas pemerintah dalam mengakomodasi budaya mudik masyarakat kita adalah memperbaiki sistem pelayanan transportasi secara nasional. Dari sistem ticketing, sarana dan tata ruang prasarananya sampai pada tingkat konsistensi pengawasan standar keselamatannya. Budaya mudik yang menelan banyak korban kecelakaan di jalan raya setiap tahunnya dan mengundang perhatian banyak kalangan dikarenakan buruknya ketersediaan dan keandalan pelayanan angkutan umum kita.

Standar Keselamatan Angkutan Umum.

Jika operator maskapai penerbangan dan oprator angkutan laut memiliki standar keselamatan yang sama bagi konsumen kelas ekonomi dan kelas eksekutif, maka berbeda dengan angkutan umum di darat seperti bus dan kereta api. Dua moda angkutan umum darat ini masih mengeterapkan standar keselamatan ganda. Standar keselamatan Bus AKDP/AKAP kelas ekonomi umpamanya beda dengan bus kelas eksekutif. Demikian halnya dengan standar keselamatan kereta api, standar keselamatan kereta api kelas ekonomi dibedakan dengan standar keselamatan kereta api kelas eksekutif.

Standar kenyamanan boleh beda antara fasilitas kelas ekonomi dan kelas eksekutif. Namun jika menyangkut standar keselamatan tidak boleh ada perbedaan satu digitpun dari persyaratan standar keselamatan yang telah ditetapkan. Pemeo operator: bayar murah, ingin selamat! Harus dihapus dari pemikiran pelayanan angkutan umum. Apalagi angkutan massal kereta api ekonomi yang setiap tahunnya mendapatkan PSO dari pemerintah bukan berarti konsumennya tidak berhak mendapatkan pelayanan yang layak.

Paling krusial adalah kontrol standar keselamatan angkutan umum jalan raya yang saat ini telah diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten. Pada umumnya fasilitas uji kirnya masih sangat terbatas sehingga pengujiannya hanya dengan pengamatan semata. Kerenanya, manakala terjadi kecelakaan angkutan umum di jalan raya, publik berhak mempertanyakan: siapakah pihak yang paling bertanggung jawab jika sebabnya masalah teknis ketidaklaikan operasional, masalah kompetensi pengemudinya, masalah rambu-rambu di jalan raya, masalah marka jalan, masalah kenyamanan jalan dan lain-lain?

Selama ini hanya pengemudinya yang menjadi tumbal beban semua kesalahan jika terjadi kecelakaan angkutan umum di jalan raya.

Beban Ekonomi Tinggi.

Hasil survey YLKI bekerja sama dengan organisasi konsumen daerah di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dan Medan pada tahun 2002-2003 ternyata beban biaya angkutan umum bagi masyarakat konsumen berpendapatan UMR saat itu telah menyedot pendapatan ekonomi perbulannya sampai 30-40 persen. Sehingga muncul pertanyaan, apakah karena nilai UMR-nya yang diterima oleh mereka perbulannya terlalu rendah ataukah karena tarif angkutan umumnya yang terlalu mahal?

Ternyata sebabnya bukan keduanya tapi karena tata ruang kota antar terminal angkutan umum di kota/kabupaten tidak konek antara satu dengan lainnya. Masyarakat konsumen menuju tempat tujuannya harus berpindah moda angkutan umum 3 sampai 4 kali setiap harinya. Bahkan untuk menuju terminal lainnya butuh moda angkutan pengantar lain seperti becak atau ojek. Ini semua membuat beban ekonomi rakyat kecil makin tinggi.

Akibatnya masyarakat konsumen ekonomi lemah berpaling dari moda angkutan umum ke sepeda motor sebagai penggantinya. Perubahan perilaku ini lebih dikarenakan protes masyarakat konsumen terhadap ketersediaan dan keandalan pelayanan angkutan umum yang kualitasnya tidak memenuhi harapan publik. Karenanya para korban mudik bersepeda motor akan terus meningkat jika totalitas ketersediaan dan keandalan pelayanan angkutan umum, baik darat (angkot, bus dan kereta api), laut, udara, infrastruktur pendukungnya maupun tata ruangnya tidak direformasi secara holisitik.

Sepeda motor sebagai substitusi angkutan umum jalan raya akan tetap menjadi primadona untuk sarana transportasi mudik dan keseharian masyarakat konsumen karena lebih menjanjikan kepastian biaya, kepastian waktu tempuh, menghibur (entertaining) dan bisa untuk rekreasi selama dalam perjalanan mudik dan balik.

Karenanya, usulan melarang mudik bersepeda motor bukan solusi holistik! Bisa dibayangkan ketika ekonomi nasional kita tumbuh dan sebagian besar pemudik yang saat ini bersepeda motor mampu membeli kendaraan pribadi roda empat akan menjadi masalah baru bagi sistem transportasi nasional kita. Pada saat yang bersamaan, ketersediaan dan keandalan pelayanan transportasi darat sudah tidak diperlukan lagi.
saidsutomo
Oleh: M. Said Sutomo

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur