KPPU & BPKN sepakat soal perlindungan konsumen

kppuJakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan koordinasi dan membangun komunikasi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya untuk memberikan peningkatan perlindungan bagi konsumen.

“Mereka [BPKN] datang ke KPPU dalam rangka koordinasi dan membangun komunikasi sebagai lembaga yang memiliki visi yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, di mana BPSK memberikan perlindungan kepada konsumen sedangkan KPPU sebagai lembaga yang membangun iklim persaingan sehat,” ujar Akhmad Junaidi, Kepala Biro Humas KPPU, di Jakarta, hari ini.

Pekan lalu, KPPU yang diwakili oleh Wakil Ketua KPPU Tri Anggraini yang didampingi Sekjen KPPU beserta jajaran pimpinan Sekretariat menerima kedatangan Ketua BPKN Suartini Hadad didampingi Wakil Ketua BPKN, Franky Welirang, dan beberapa perwakilan lainnya dari BPKN.

BPKN merupakan lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen Indonesia.

Kedua belah pihak mengakui terdapat kesamaan tujuan antara BPKN dengan KPPU. BPKN memastikan agar konsumen Indonesia tidak dirugikan atas barang dan jasa yang mereka konsumsi, sedangkan KPPU di bawah UU No. 5/1999 memiliki tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat.

Dalam tugas dan kewenangannya, BPKN memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan misi perlindungan konsumen, serta menerima pengaduan dari konsumen dan pelaku usaha.

Serupa dengan BPKN, KPPU juga melakukan pengawasan terhadap sektor-sektor yang bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat. Sebagai contoh sektor yang saat ini menjadi fokus KPPU adalah fuel surcharge, kartel semen, distribusi gula dan treding term.

Adanya kesamaan tujuan tersebut menyebabkan BPKN dan KPPU berharap akan kerja sama lebih lanjut untuk mensinergiskan upaya mereka dalam mencapai tujuan yang sama yaitu konsumen atau rakyat Indonesia.
Sumber : Bisniscom