MA Hukum PLN Hapus Biaya Administrasi Tagihan Listrik Via Bank

ilustrasi-pln

Mahkamah Agung (MA) menghukum PLN untuk menghapus biaya administrasi tagihan listrik via bank. Putusan itu dijatuhkan atas permohonan konsumen di Batam, Eliyas Langoday.

Kasus bermula saat Eliyas menggugat PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam. PT Pelayanan Listrik Nasional adalah anak usaha Perusahaan Listrik Negara. Pria yang beralamat di Ruko Bengkong Indah Atas, Batam itu menggugat PLN karena tidak terima atas tambahan biaya administrasi tagihan listrik yang ia bayarkan lewat bank.

Sistem pengenaan biaya itu sesuai dengan sistem Payment Point Online Bank (PPOB) yang mulai diluncurkan Menteri ESDM pada peringatan Hari Listrik Nasional pada 27 Oktober 2000. Delapan tahun setelahnya, sistem pembayaran itu diubah namanya menjadi PPOB. PPOB adalah layanan pembayaran tagihan listrik dan lainnya secara online real time yang diselenggarakan PLN bekerja sama dengan perbankan.

Pelanggan dapat membayar tagihan melalui ATM, teller, autodebet, internet banking, dan sebagainya. Tapi ternyata konsumen dikenakan biaya tambahan, di luar tagihan listrik, yaitu biaya administrasi. Tidak terima atas biaya tambahan itu, Eliyas mengajukan gugatan ke ranah hukum.

Gugatan itu dikabulkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam pada 15 Desember 2014. Dalam putusannnya itu, BPSK menghukum PT PLN Batam untuk mengembalikan uang biaya administrasi bank yang dibayar Eliyas di kantor PT PLN Batam. Selain itu, BPSK juga memerintahkan PT PLN Batam menghentikan biaya tambahan berupa biaya administrasi bank kepada konsumen yang dibebankan saat melakukan pembayaran tagihan listrik.

Atas putusan BPSK itu, PT PLN Batam tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tapi banding itu buntu. Pada 12 Maret 2015, PN Batam menolak permohonan PT PLN Batam.

Cara terakhir yang harus ditempuh PT PLN Batam yaitu mengajukan kasasi. Tapi MA sependapat dengan putusan BPSK dan PN Batam.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Pelayanan Listrik Nasional (PT PLN) Batam,” kata majelis hakim sebagaimana dilansir dalam website MA, Kamis (18/8/2016).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Abdurrahman dengan anggota Soltoni Mohdally dan Nurul Elmiyah. Majelis menilai pembebanan biaya administrasi kepada konsumen tidak sesuai dengan kaidah keperdataan.

“Menghukum Tergugat untuk menghentikan biaya tambahan, menghukum tergugat untuk menyesuaikan klausul baku perjanjian berlanggaran tenaga listrik,” ucap majelis pada 27 Januari 2016.

Sumber : detik

Tags: