Maklumat YLKI: Masyarakat Jangan Ajukan Pinjaman Online ke Perusahaan Yang Tidak Terdaftar di OJK

Masyarakat Jangan Ajukan Pinjaman Online ke Perusahaan Yang Tidak Terdaftar di OJK

Masyarakat semakin gandrung dengan fenomena digital ekonomi. Salah satu indikator fenomena digital ekonomi adalah produk di bidang finansial teknologi, yang akhir-akhir ini cukup marak. Sayangnya hal ini tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, dan informasi yang utuh pada konsumen. Akibatnya, justru konsumen yang banyak menjadi korban. Maraknya pengsduan konsumen dalam hal ini, menjadi bukti nyata.

Sejak Januari 2018, hingga sekarang YLKI telah menerima lebih dari 50 aduan kredit online, kebanyakan dari keluhan yang disampaikan adalah dari mulai dari cara menagih, hingga sistem perhitungan bunga dan denda yang tidak jelas. Bentuk penagihan yang sering dilakukan adalah dengan cara mengancam hingga menagih lewat orang yang nomor hndponnya ada di daftar kontak di seluler milik knsumen.

Ironisnya, berdasar pengamatan YLKI via  website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) banyak pelaku usaha di bidang kredit online– yang diadukan oleh konsumen ke YLKI,  adalah tidak terdaftar di OJK. Karena tidak berizin, angat berisiko bagi konsumen karena merupakan transaksi yang ilegal.  Jika pemberi pinjaman online tidak terdaftar di OJK maka ia tidak dinaungi oleh OJK dan aturan terkait pinjam meminjam secara online tersebut. Karena dalam aturan OJK setidaknya ada sisi perlindungan konsumen yang detail mengatur pinjam meminjam secara online, baik dari segi pendirian perusahaannya, Prosedur pendaftaran, Perizinan, Penyaluran pinjaman hingga aturan terkait cara penagihan.

Namun, jika pemberi pinjaman yang sudah terdaftar di OJK dan tetap melanggar/merugikan konsumen, YLKI mendesak OJK  agar  OJK secara untuk menolak hingga membatalkan proses perizinannya.

Maraknya cara penagihan kredit online yang dilakukan dengan menghubungi nomor kontak yang ada di handphone konsumen sebagai penerima pinjaman, adalah tindakan yang tidak pantas dan diduga kuat menyalahgunakan data pribadi (UU ITE ps. 26).

YLKI menilai bahwa bisnis yang dijalankan oleh Perusahaan Kredit Online sangatlah berisiko dengan hanya sistem validasi online ditambah konsultasi dengan pihak ahli tanpa melihat kondisi pada Sistem Informasi Debitsur pada Bank Indonesia. Dan tanpa melihat kondisi real di lapangan. Oleh karenanya perlu cara khusus untuk menghindari tingginya kasus gagal bayar atas pinjaman yang diberikan seperti merujuk cara menagih yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP.

Atas masalah ini kami menghimbau OJK, Kominfo maupun Bareskrim Mabes POLRI untuk segera mengantisipasi hal ini agar konsumen yang dirugikan tidak bertambah banyak, baik bertindak tegas bagi para penyelenggara yang meresahkan menyelahgunakan data pribadi konsumen maupun melakukan edukasi kepada konsumen terkait prinsip kehati-hatian menjaga data pribadi.

Demikian. Terima kasih

Wassalam,


Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI
Seluler: 0811195030.
__________

Note:
1. Untuk informasi mendalam, silakan hubungi Sdr. Abdul Basith, Bidang Pengaduan YLKI, via +628999975763
2. Akses informasi dan pengaduan ke YLKI via: www.pelayanan.ylki.or.id


Source: YLKI

Tags: