Maklumat YLKI : Pemerintah Harus Menjamin Data Pribadi Konsumen Jasa Seluler

Terkait rencana/kebijakan Pemerintah yang akan melakukan pendaftaran ulang terhadap pengguna kartu prabayar seluler, per 31 Oktober 2017, berikut ini beberapa poin pendapat YLKI:

1. Pemerintah harus menjamin bahwa data pribadi milik konsumen tidak disalahgunakan baik untuk kepentingan komersial, dan komersial tanpa seizin konsumen sebagai pemilik data pribadi;

2. Proses pendataan ulang harus melalui proses komunikasi dan sosialisasi yang benar-benar sampai ke konsumen. Jangan sampai penutupan akses nomor seluler konsumen hanya karena konsumen tidak tahu informasi peraturan tersebut;

3. Upaya pendaftaran ulang ini dikhawatirkan tidak akan mampu sebagai upaya pengendalian baik dari sisi jumlah nomor seluler dan atau penyalahgunaan nomor seluler, misalnya untuk kepentingan kriminalitas. Sebab konsumen masih diberikan akses untuk memiliki nomor seluler yang sangat banyak, karena setiap konsumen masih berhak memiliki 3 (tiga) nomor seluler dari masing-maaing operator. Artinya konsumen masih mempunyai hak mempunyai 18 nomor seluler dari total 6 (enam) operator yang ada.

Maraknya jumlah nomor seluler yang ada di Indonesia yang mencapai 350 jutaan, lebih dikarenakan aspek promosi dan perang tarif dari operator seluler. Konsumen terjebak dengan promosi dan perang tarif yang sangat menyesatkan. Oleh karena itu pemerintah harus melakukan penertiban dari sisi hulu, yakni menertibkan perang tarif dan promosi yang menyesatkan konsumen tersebut. Bukan hanya melakukan upaya penertiban dan pengendalian dengan cara pendataan ulang saja.

Wassalam,
Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI
Informasi dan Pengaduan:
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Jl. Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga, Jaksel, 12760
Telepon 021-797-1378, WA 0822-6121-1822.
Email: konsumen@ylki.or.id
Website: www.pelayanan.ylki.or.id
Donasi untuk gerakan konsumen: 
BCA Cab Pasar Minggu No.Rek  : 035-3-80546-8 a/n YLKI II.


Source: YLKI

Tags: