Managemen Lion Air Wajib Berikan Kompensasi pada Ahli Waris Korban

Satu lagi musibah yang menimpa masyarakat Indonesia, berupa jatuhnya pesawat Lion Air JT610, tujuan Jakarta-Pangkal Pinang. Jatuhnya Lion Air 610 bagaimana pun merupakan presedan buruk bagi citra penerbangan di Indonesia, yang sebenarnya sudah mulai mendapatkan  apresiasi positif di dunia internasional, baik dari Uni Eropa, FAA (Amerika) dan mendapatkan audit sangat tinggi dari ICAO.

Berikut ini catatan YLKI terkait musibah tersebut.

1. YLKI mengucapkan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga korban atas musibah dimaksud;

3. YLKI meminta Kemenhub untuk memastikan bahwa penerbangan lainnya baik Lion Air dan atau maskapai lain, tidak ada masalah terkait teknis dan safety;

4. YLKI meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan atau performa managerial. Terutama meningkatkan pengawasan ke managemen Lion Air.  Pengawasan yang intentif dan mendalam sangat urgen dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya;

5. YLKI meminta Kemenhub untuk memastikan bahwa pihak Lion Air bertanggung penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban, terkait kompensasi dan ganti rugi. Menurut Permenhub No. 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000/pax. Bahkan managemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga/ ahli waris yg tinggalkan masa depannya tidak terlantar, ada jaminan biaya pendidikan/ beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah;

6. YLKI juga mendesak pihak Boeing untuk memberikan penjelasan komprehensif  atas kecelakaan pesawat JT 610 karena menggunakan pesawat seri terbaru, yakni B737 Max yang baru dirilis pada Agustus 2018, dan baru mempunyai 900 jam terbang. Adakah cacat produk dari jenis pesawat tersebut?

Demikian. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalam,

Tulus Abadi, 
Ketua Pengurus Harian YLKI


Source: YLKI

Tags: