Memerangi Korupsi di Darat, Laut dan Udara

No comment 858 views

Korupsi-IndonesiaPraktik korupsi atau pungli (pungutan uang liar) ternyata tak hanya terjadi di darat seperti yang telah kita kenal selama ini yang dilakukan oleh para pejabat publik maupun oleh politisi yang berkolaborasi dengan pelaku usaha. Tapi praktik korupsi ternyata juga telah terjadi di laut dan di udara oleh para pelaksana di beberapa institusi yang berwenang dan para aparat di institusi penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mata publik baru terbelalak ketika Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Susi Pudjiastuti tak pernah lelah ‘menggebrak-gebrak’ di ruang publik agar seluruh kekuatan di negeri kita ini ikut ‘memerangi’ para kapal asing pencuri ikan yang nilainya mencapai Rp. 300 trilyun.? Tragisnya, Ketua KPK Abraham Samad setelah menerima laporan Menteri Susi Pudjiastuti, Rabu, 24/12/2014, di kantornya mengatakan ada beberapa institusi yang tidak mendukung ‘gebrakan’ Menteri Susi Pudjiastuti memberantas korupsi di tengah laut dengan cara menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di perairan NKRI.

Tantangan Susi Pudjiastuti.

Sungguh mengejutkan publik, ternyata institusi yang tak mendukung ?gebrakan? Menteri Susi Pudjiastuti itu adalah institusi yang telah mendapatkan mandat negara untuk menjaga ketahanan kedaulatan negara, yaitu TNI, institusi penjaga keamanan NKRI yaitu POLRI dan institusi penegak hukum, yaitu Kejaksaan RI. Tak heran jika publik berkesimpulan bahwa ternyata selama bertahun-tahun di negeri kita ini telah terjadi penggerusan kedaulatan negara ibaratnya ‘pagar makan tanaman’.

Padahal, telah lama kita dengar, bahwa kapal para nelayan kita menjadi sasaran tembak petugas Australia, kemudian ditenggelamkan. Tak sedikit juga para nelayan kita menjadi sasaran tembak petugas laut Malaysia. Anehnya, negara kita bungkam. Tapi, ketika negera kita memperlakukan hal sama kepada kapal asing pencuri ikan di perairan NKRI, beberapa institusi yang disebutkan oleh Ketua KPK Abrahan Samad itu menjadi galau. Padahal bukan untuk perang sungguhan melawan negara lain. Hanya diperintahkan menghalau kapal asing pencuri ikan di perairan NKRI yang kondisinya sama dengan para nelayan kita, yaitu tak bersenjata.

Alasannya sungguh kekanak-kanaan, TNI-AL butuh anggaran operasional Rp.900juta perjam. Itupun masih harus didukung dengan kapal yang memiliki peralatan dan tekologi yang lebih canggih dari kapal para nelayan asing pencuri ikan. (Jawa Pos, 26/12/2014, hal 3). Maka, publik berkesimpulan, bahwa selama bertahun-tahun di laut ternyata telah terjadi transaksi illegal dengan dengan membiarkann para nelayan asing mencuri ikan dengan bebas di perairan laut NKRI.

Tantangan Korupsi di Udara.

Publik juga baru sadar bahwa pesawat asing telah beberapa kali berlalu-lintas di atas wilayah udara NKRI. Buktinya, sejumlah prajurit TNI-AU bersenjata telah melakukan penyergapan kepada pilot pesawat asing yang dipaksa mendarat di Lapangan Udara Soewondo, Medan, Kamis (10/4/2014). Pesawat bernomor register N543 JX berpenumpang tunggal yang dipiloti warga negara Swiss bernama Heinz Peier (65) itu dipaksa mendarat oleh pesawat tempur F-16 milik TNI AU saat masuk ke wilayah perairan Meulaboh, Aceh dalam perjalanan dari Colombo, Sri Langka menuju Singapura.

Karena terbukti melanggar, konon pesawat asing itu ditilang denda Rp. 60 juta. Hal ini disesalkan oleh Menhan Riyamizard Riyacudu karena terlalu ringan, seharusnya Rp. 6 miliar. Karena biaya operasional pesawat Sukhoi sekali mengejar menghabiskan biaya Rp 400 juta. Jika dua pesawat Sukhoi yang mengejar berarti menghabiskan biaya Rp 800 juta. Namun, pemilik pesawat ‘bernyanyi’ bahwa sebelumnya telah membayar kepada penguasa institusi yang menjaga wilayah udara NKRI.

Kedaulatan NKRI wajib dijaga oleh suatu negara. Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi (supreme authority) yang bebas dari kekuasaan negara lain. Wilayah kedaulatan NKRI mencakup pula ruang udara di atas wilayahnya. Dalam pasal 1 Konvensi Chicago 1944 yang berbunyi ‘The Contracting States recognize that every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory’ (Pengakuan atas kedaulatan negara yang mutlak dan penuh tersebut berlaku bagi seluruh negara, meskipun negara yang bersangkutan bukan anggota konvensi).

NKRI adalah negara pantai (coastal state) yang komponen wilayah nasionalnya terdiri atas daratan, lautan, (perairan) dan ruang udara (air space). Batas wilayah udara terbagi menjadi dua yaitu batas wilayah udara secara horizontal dan batas wilayah udara secara vertikal. Kedaulatan NKRI secara vertikal tergantung pada kemampuan Indonesia mempertahankan kedaulatan di udara. Oleh karenanya, setiap negara mempunyai standar penjagaan ruang udara wilayahnya secara ketat. Ruang udara NKRI seharusnya tertutup bagi pesawat udara asing baik sipil maupun militer dan hanya dengan izin dari negara kolong terlebih dahulu baik melalui perjanjian bilateral maupun multilateral, maka ruang udara nasional dapat dimasuki atau dilalui pesawat udara asing.
saidsutomo
Manakala mengikuti dari beberapa kasus pelanggaran lintas batas udara yang telah terjadi di negeri kita ini, meskipun bersifat biasa dan tidak mengancam, tapi negara seharusnya bertindak tegas. Karena kedaulatan NKRI dilanggar oleh negara. Namun dalam kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran daerah perbatasan udara NKRI oleh pesawat negara asing baik dari pesawat sipil maupun pesawat militer. Berapa nilai kerugian NKRI yang wilayah udaranya dilalui pesawat asing secara gratis? Mengkinkah lebih besar dari kerugian pencurian ikan di perairan laut NKRI oleh kapal para nelayan asing? Adakah menteri lain yang berani blak-blakan membangun negeri kita ini bebas dari korupsi secara blak-blakan seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti? Kita tunggu kerja, kerja dan kerja Menteri lainnya!

M. Said Sutomo

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen

(YLPK) Jawa Timur.