Mengatasi Keterpasungan Konsumen Listrik

No comment 613 views

plnEntah program seratus hari macam apakah yang sejatinya dikehendaki oleh Presiden Yudhoyono, manakala bukan potret kesejahteraan yang ditawarkan, melainkan suatu kondisi kenestapaan dan kemeranaan?  Setidaknya itulah yang dialami oleh mayoritas konsumen listrik di seantero negeri.

Krisis listrik yang semula berjangkit di pinggiran Indonesia, kini penyakit itu telah menjalar ke sistem ketenagalistrikan Pulau Jawa-Bali, yang konon paling andal di negeri ini. Bahkan Ibu Kota Jakarta pun tak luput dari terpaan penyakit krisis listrik.

Biarpetnya aliran listrik bukan semata memadamkan lampu-lampu dan aktivitas domestik rumah tangga; tetapi juga mengindikasikan suramnya sektor ekonomi makro. Bagaimana mungkin sektor ini bisa bertumbuh dengan memadai, jika energi listrik sebagai infrastruktur kondisinya bak orang yang berpenyakit asma?

Manajemen PT PLN boleh saja ‘berkokok’ bahwa dirinya tidak cukup mempunyai fulus untuk sekadar membeli trafo gardu induk. Presiden Yudhoyono pun tidak dilarang untuk gundah gulana. Namun, di manakah sejatinya letak hak-hak normatif konsumen listrik akibat pemadaman ini?

Selisik punya selisik, ternyata perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen listrik sejatinya cukup kuat. Setidaknya, ada tiga undang-undang yang secara komprehensif memayungi hak konsumen listrik di Indonesia. Belum lagi yang terserak pada aturan teknis lainnya, seperti keppres dan SK dirjen.

Ketiga UU itu adalah UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (sebagai revisi atas UU No 15/1985), UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan tentunya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Secara tegas UU Ketenagalistrikan menyebutkan pemegang izin usaha ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan secara terus-menerus, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan memperhatikan hak-hak konsumen (Pasal 39).

Listrik sebagai infrastruktur juga diikat oleh UU Pelayanan Publik, yang menyebutkan penyedia pelayanan publik harus membuat standar pelayanan yang dan memaklumatkan standar pelayanan itu dengan jelas dan terukur.
Bahkan, UU ini juga mengamanatkan penyedia pelayanan publik harus membuat mekanisme pengaduan bagi konsumen. Lantas, jika berbicara hak, UUPK menggariskan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan suatu barang dan atau jasa.

Konsumen pun berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4). Bahkan, UUPK juga mengamanatkan adanya kompensasi dan ganti rugi bagi konsumen atas ketidakpuasan/kerugian yang dialami saat menggunakan produk barang dan/atau jasa.

Rasanya, dengan bersandar pada ketiga UU ini, sudah amat konkret hak-hak konsumen listrik diakomodasi. Tetapi, sudahkah manajemen PT PLN dan pemerintah konsisten mengimplementasikan ketentuan tersebut? Rasanya masih jauh panggang dari api. Mengapa?

Pertama, manajemen PT PLN dan pemerintah tidak transparan dan informatif, bahkan tidak jujur dan banyak hal yang ditutupi atas permasalahan terjadi. Model komunikasi semacam ini justru tidak mendidik, bahkan berpotensi mengelabui konsumen.

Misalnya, Menteri ESDM dan Menteri BUMN menjanjikan awal Desember 2009, dijamin tidak ada pemadaman bergilir lagi di wilayah Jabodetabek. Jaminan semacam itu sangat tidak berdasar. Mengapa? Karena semua trafo gardu induk di wilayah Jabodetabek dalam posisi overloaded dan PT PLN pun tidak mempunyai cadangannya. Artinya, potensi untuk terjadinya ledakan serupa sangat besar.

Ketika jaminan dua menteri itu penulis tanyakan kepada salah seorang teman di PT PLN, dijawab begini, “Pemadaman bergilir memang tidak ada, yang ada hanyalah penyalaan bergilir.”

Kedua, manajemen PT PLN dan pemerintah sangat tidak memadai dalam memberikan kompensasi. Apalah artinya kompensasi 10% dari biaya abonemen? Selain sangat tidak seimbang dengan kerugian yang dialami konsumen, ganti rugi semacam itu sama artinya menyamakan konsumen listrik dengan ‘pak ogah’ dan pengamen jalanan.

Pasalnya, 10% dari biaya abonemen, artinya hanya Rp1.500 (seribu lima ratus rupiah!), kalau daya listrik yang terpasang hanya 450 VA (volt ampere). Atau hanya Rp4.000 kalau daya listrik yang terpasang 1.300 VA.

Tetapi, tunggu dulu, itu baru kompensasinya saja (kendati nyaris tidak berarti). Dus, manajemen PT PLN belum memberikan ganti rugi sebagaimana diperintahkan oleh UU Perlindungan Konsumen, yang mensyaratkan konsumen berhak atas ganti rugi, bukan hanya kompensasi (kompensasi dengan ganti rugi adalah dua hal yang berbeda).

Namun, jika menilik pada kompleksitas persoalan, rasanya tidak cukup elok kalau hanya membebankan tanggung jawab ini ke pundak manajemen PT PLN. Pada tataran manajerial, benar, manajemen PT PLN layak dimintai pertanggungjawaban. Tetapi, pada tataran kebijakan, pemerintahlah yang musti bertanggung jawab atas karut-marutnya sektor ketenagalistrikan saat ini.

Jikalau langkah hukum (misalnya gugatan class action) akan dilakukan untuk merebut hak-hak konsumen listrik yang terampas, kedua institusi itu harus dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng. Bahkan, sangat boleh jadi tanggung jawab pemerintah jauh lebih besar jika dibandingkan dengan tanggung jawab manajemen PT PLN.

Sebab, faktanya, persoalan yang menyerimpung sektor ketenagalistrikan saat ini lebih banyak dipicu oleh persoalan hulu, bukan persoalan hilir. Penanggung jawab persoalan hulu adalah pemerintah!

Maka, jika ‘kiamat’ ketenagalistrikan ini tidak ingin kian parah, seyogianya manajemen PT PLN dan pemerintah mengambil langkah konkret, baik yang sifatnya preventif maupun kuratif. Tindakan preventif janganlah ada manipulasi data, fakta dan informasi kepada konsumen. Sodorkan informasi yang cerdas dan faktual kepada konsumen sehingga konsumen listrik turut berempati dengan permasalahan ini.

Informasi yang manipulatif dan simpang siur, hanya akan membuat konsumen geregetan, bahkan bukan hal yang tidak mungkin melakukan tindakan anarkistis dan vandalistis terhadap infrastruktur PT PLN. Manajemen PT PLN juga seyogianya mengubah kontrak perjanjian jual beli dengan konsumen, yang terbukti sangat tidak adil bagi kepentingan konsumen.

Bahkan, kontrak perjanjian semacam itu secara diametral bertabrakan dengan UU Perlindungan Konsumen (karena mengusung ‘klausul baku’). Dari sisi kebijakan, pemerintah seharusnya konsisten dengan kebijakan energi primernya. Janganlah manajemen PT PLN diminta (‘ditekan’) untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak pada mesin pembangkitnya, tapi pasokan gas dan batu bara nasional tidak ada karena diekspor.

Rasanya sulit bagi masyarakat untuk memberikan ‘stempel keberhasilan’ pada kinerja Presiden Yudhoyono dengan program 100 harinya, jika hak-hak masyarakat konsumen listrik di Indonesia justru terpasung oleh pasokan listrik yang nyaris sekarat ini.***

Oleh Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian YLKI
Sumber : Media Indonesia