Menkes : Layanan Kesehatan Jangan Dibedakan

175221443pMenteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih meminta para pengelola rumah sakit di Indonesia tidak lagi membedakan pelayanan terhadap penduduk miskin dengan warga dari keluarga mampu. Yang justru harus diperhatikan adalah perlunya peningkatan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat di puskesmas dan kelas tiga rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.

”Mutu pelayanannya harus sama antara kelas III rumah sakit dan pasien yang dirawat di kelas II atau kelas I. Jangan ada pembedaan,” kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih saat membuka Kongres Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/11).

Dia menegaskan, ketika pasien masuk rumah sakit, hendaknya jangan ditanya dulu soal biaya. Mereka harus dilayani dengan mutu yang sama.

Demikian juga di ruang gawat darurat. Hal itu sangat penting karena 10 menit pertama adalah masa yang menentukan keselamatan pasien. ”Banyak keluhan soal keselamatan pasien karena terlambat ditangani, pelayanan tidak baik, atau diminta jaminan uang lebih dulu,” katanya.

Gubernur Kalsel Rudy Ariffin menyatakan, Kalsel memilih penanganan kesehatan masyarakat sebagai investasi meningkatkan kualitas manusia. Dalam lima tahun terakhir, penyediaan anggaran pembangunan kesehatan terus ditingkatkan. Tahun 2009 disediakan Rp 143,9 miliar atau 17,52 persen dari APBD Kalsel.

Sejak 1 September 2009 Kalsel mengembangkan Jaminan Kesehatan Provinsi melalui APBD Kalsel sebesar Rp 3 miliar untuk 300.000 peserta.

Minim perlindungan

Sebagian besar pekerja belum mendapat perlindungan jaminan kesehatan. Keanggotaan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kurang dari 10 persen pekerja sektor formal. Para pekerja mendesak pemerintah segera menerapkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai sistem jaminan sosial menyeluruh.

Hal itu terungkap dalam diskusi para serikat pekerja terkait sistem jaminan sosial.

Sistem jaminan sosial mayoritas di sektor formal umumnya melalui Jamsostek, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan kematian. Dari data PT Jamsostek tahun 2008, sekitar 26 juta pekerja di sektor formal terdaftar sebagai peserta Jamsostek dan hanya sejumlah 8,2 juta dibayar iurannya. (FUL/INE)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/05/04040098/layanan.kesehatan.jangan.dibedakan